Tribun Makassar
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Aksi 'Goyang' di Kantor Balaikota Makassar
Aksi unjuk rasa "goyang" di Kantor Balaikota Makassar berbuntut panjang, Rabu (10/2/2021).
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
Pengunjuk rasa melakukan orasi dengan membawa spanduk bertuliskan "Prokes Ketat, Corona Kurang, Edaran Lanjut...Kami Kelaparan."
Selain menyampaikan orasi ilmiah, pengunjuk rasa juga memutar musik DJ menggunakan pengeras suara.
Hal ini merupakan bentuk kekecewan mereka, karena Pj walikota makassar tidak bisa menemui massa aksi.
Akibatnya, terjadi kerumunan di Kantor Balaikota Makassar yang otomatis melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Menanggapi hal ini, Pj Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin mengatakan peraturan ini merupakan regulasi pusat.
Sehingga, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini kepolisian akan melakukan evaluasi, dan menentukan apakah hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap protokol kesehatan atau bukan.
"Tentu saya kira, aparat kepolisian, dan Satgas sudah melihat, mengevaluasi. Kalau memang disitu ada unsur pelanggaran protokol kesehatan yang membahayakan masyarakat kita, pasti akan kita minta ditindak lanjuti," ujar Rudy.
Laporan tribuntimur.com,M Ikhsan