Satnarkoba Polres Luwu Timur Tangkap Adi, Dulla, dan Nurhadi
Adi dan Dulla ditangkap di Desa Mandiri, Kecamatan Tomoni, Luwu Timur. Sedangkan Nurhadi ditangkap di Desa Baruga.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Satuan Narkoba Polres Luwu Timur menangkap tiga terduga pengguna dan pengedar sabu-sabu, Kamis (4/2/2021).
Pelaku yang ditangkap adalah Adi Santoso alias Adi (33) warga Dusun Mekar Sari, Desa Mulyasri, Kecamatan Tomoni, Luwu Timur.
Abdullah Nawir alias Dulla (41) warga Desa Mandiri, Kecamatan Tomoni, Luwu Timur dan Nurhadi (36) warga Desa Baruga, Kecamatan Malili, Luwu Timur.
Adi dan Dulla ditangkap di Desa Mandiri, Kecamatan Tomoni, Luwu Timur. Sedangkan Nurhadi ditangkap di Desa Baruga.
Polisi mengamankan sabu 1.33 gram dari penangkapan Adi. Kemudian 19.14 gram sabu dari penangkapan Dulla dan sejumlah barang bukti lain dari penangkapan Nurhadi.
Penangkapan tiga pelaku ini dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Luwu Timur, Ipda Ridwan Parintak.
Ridwan mengatakan polisi pertama menangkap Adi dan diperoleh barang bukti sabu 1.33 gram dari dalam dompet tersangka.
Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap Dulla.
"Dari penangkapan Dulla, petugas menemukan 22 saset sabu seberat 19.14 gram," kata Ridwan kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).
Dari penangkapan Dulla, polisi mendapat informasi bahwa sabu yang sudah diamankan dari Dulla itu dibeli dari Nurhadi.
Nurhadi pun ditangkap dan polisi menemukan satu set alat isap sabu, dua pireks kaca yang masih terdapat endapan sabu dan barang bukti lain.
"Pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Luwu Timur guna penyidikan lebih lanjut," katanya.