Tribun Luwu Timur
Sidang Pemeriksaan, KPU Lutim Jawab Dalil IBAS-RIO hingga Mohon Eksepsi Diterima MK
Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah menggelar sidang pemeriksaan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Luwu Timur 2020, Kamis
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah menggelar sidang pemeriksaan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Luwu Timur 2020, Kamis (4/2/2021).
Sidang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Anwar Usman, Prof Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams.
Dalam sidang kali ini, pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur memberikan jawaban atas dalil yang dibacakan pihak pemohon pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Kamis (28/1/2021).
Pihak pemohon dalam sidang ini yaitu paslon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur nomor urut 2, Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (IBAS-RIO).
Selain KPU, pihak terkait yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur dan kuasa hukum paslon nomor urut 1, Thorig Husler-Budiman juga memberikan jawaban atas dalil pemohon.
Dalam ruang sidang hadir kuasa hukum KPU Luwu Timur, Imam Munandar, anggota KPU Muh Abu, Komisioner Bawaslu Luwu Timur, Zainal Arifin. Kuasa hukum pihak terkait, Agus Melas, Muhammad Al Jebra dan kuasa hukum pemohon, Muh Iqbal.
Dalam eksepsi (pembelaan), Komisi KPU Luwu Timur dibacakan oleh kuasa hukumnya, Imam Munandar menyampaikan kewenangan mahkamah berdasarkan pasal 134 ayat (1) UU pemilihan.
Maka kewenangan absolut untuk menerima perkara pelanggaran administrasi pemilihan ada di Bawaslu-in casu Bawaslu Luwu Timur, bukan MK.
Menurut termohon, mahkamah konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Kemudian, kedudukan hukum pemohon, bahwa berdasarkan perolehan suara, maka 1.5 persen dari jumlah total suara sah 163.579 suara adalah 2.454 suara.
Bahwa selisih perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon nomor urut 1 dari jumlah total suara sah adalah 9.123 suara (5.6 persen).
Sebagai informasi, berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan tingkat kabupaten yang berlangsung dari 16-17 Desember 2020 di kantor KPU Luwu Timur.
Paslon nomor urut 1, Thorig Husler-Budiman meraih 86.351 suara. Sementara paslon nomor urut 2, IBAS-RIO meraih 77.228 suara.
Menurut termohon, permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan, sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
"Sehingga pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan," katanya.