Tribun Luwu Timur
Sidang Pemeriksaan, KPU Lutim Jawab Dalil IBAS-RIO hingga Mohon Eksepsi Diterima MK
Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah menggelar sidang pemeriksaan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Luwu Timur 2020, Kamis
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
Termohon melanjutkan, permohon tidak jelas (obscuur libel), pemohon dalam permohonan a quo tidak dapat menerangkan hubungan kausalitas adanya dugaan "kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Dengan modus penyalahgunaan wewenang oleh paslon nomor urut 1 selaku bupati petahana, melalui cara-cara inkonstitusional dan bertentangan dengan hukum dan peraturan peraturan UU.
Sehingga mengurangi perolehan hasil suara pemohon secara massif dan kalah dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur.
Terhadap hal tersebut, apabila kemudian pemohon di dalam petitum permohonan a quo, selain memohon pembatalan SK termohon, pemohon juga memohon agar pemohon ditetapkan sebagai pemenang/peraih suara terbanyak.
Atau lanjut dia, setidak-tidaknya MK memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang di wilayah yang menurutnya terjadi pelanggaran, yaitu Kecamatan Burau, Kecamatan Malili, Kecamatan Tomoni, dan Kecamatan Nuha.
"Menurut termohon, hal tersebut adalah tidak patut, tidak mendasar dan dipaksakan oleh pemohon," katanya.
Dalam petitum termohon, berdasarkan uraian tersebut, termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan mengabulkan eksepsi termohon.
Dalam pokok perkara, termohon memohon MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Kemudian menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Luwu Timur nomor 379/PL.02.6-Kpt/7324/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur tahun 2020, bertanggal 17 Desember 2020 pukul 07.30 Wita.
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar