Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Institusi Polri Tercoreng, Oknum Polisi Dilapor Peras Keluarga Tersangka untuk Ringankan Hukuman

Pelaku menjanjikan akan meringankan pasal dikenakan terhadap tersangka, dari pasal pengedar menjadi pasal pengguna.

Editor: Fahrizal Syam
TRIBUN BALI
Ilustrasi pemerasan - Institusi Polri tercoreng, oknum polisi di Bulukumba dilapor peras keluarga tersangka untuk ringankan hukuman 

TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA - Wajah institusi kepolisian kembali tercoreng. Kali ini dari Kabupaten Bulukumba.

Seorang oknum polisi berinisial Aipda TR, dilaporkan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bulukumba.

TR yang bertugas pada satu polsek di Bulukumba, dilaporkan karena diduga memeras keluarga tersangka.

Modusnya, TR meminta sejumlah uang untuk meringankan hukuman tersangka berinisial OG.

OG sendiri ditahan karena tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika.

Dari informasi dihimpun TribunBulukumba.com, Aipda TR telah dilaporkan sejak pekan lalu.

Ambroncius Nababan Tersangka, Bareskrim Mabes Polri Jemput Paksa Mantan Relawan Jokowi-Amin

Sudah Rasis ke Natalius Pigai, Bareskrim Polri Ungkap Status Ambroncius Nababan Masih Saksi

Kerabat OG, Haeruddin menceritakan, TR tersebut awalnya meminta kepada istri tersangka uang tunai sebesar Rp35 juta.

Uang tersebut untuk meringankan hukuman yang bakal dikenakan kepada tersangka nantinya.

“Istri tersangka dulu dia telpon minta Rp35 juta, tapi tidak memiliki uang sebesar itu, jadi dia telpon lagi saya,” kata Haruddin, Selasa (26/1/2021).

Haeruddin menambahkan, usai menelepon istri tersangka, tidak lama kemudian oknum polisi tersebut menghubunginya dan meminta uang sebesar Rp10 juta.

"Keesokan harinya saya bersama istri tersangka dan dua keluarga lainnya mengantarkan uang tunai langsung ke rumah TR dan menyerahkan langsung ke yang bersangkutan,” beber Haruddin.

Menurut Haeruddin, kala itu TR menjanjikan akan meringankan pasal dikenakan terhadap tersangka, dari pasal pengedar menjadi pasal pengguna.

“Itu uang untuk meringankan hukuman terhadap ipar saya yang ditangkap narkoba,” kata Haruddin.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Hambali Makka menjelaskan, oknum anggota berinisial TR tersebut bukanlah anggota Sat Narkoba Polres Bulukumba.

“TR bukan anggota Sat Narkoba, jadi silakan keluarga tersangka laporkan oknum tersebut ke propam,” ujar Hambali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved