Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Tribun Timur

Sentimen Agama Calon Kapolri, Setelah Jenderal Widodo Budidarmo dan Jenderal Soetjipto Danoekoesoemo

Di sini pentingnya RUU Lembaga Kepresidenan untuk mengurai secara tegas Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

Editor: AS Kambie
dok_facebook/tribun-timur
Dosen Hukum UIN Alauddin Makassar Dr Syamsuddin Radjab 

RUU Lembaga Kepresiden menjadi PR  prioritas DPR agar lebih meneguhkan sistem pemerintahan presidensial negara kita.

Sentimen Agama

Saya tertarik dengan pernyataan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas yang mengingatkan Presiden Jokowi dalam penunjukan calon Kapolri pada Selasa (12/1/2021) yang menyatakan bahwa penunjukan Kapolri bukan hanya berdasarkan pertimbangan kedekatan, loyalitas dan profesionalitas semata tetapi juga memerhatikan maslahat dan manfaat bagi bangsa dan negara.

Beliau juga menyinggung soal hubungan antara pemerintah dan umat Islam yang terganggu dengan munculnya praktik kriminalisasi terhadap ulama dan hendaknya memilih sosok seorang Kapolri yang bisa diterima oleh masyarakat secara luas.

Di media sosial juga menggelinding soal agama yang dianut calon Kapolri yang non-muslim dinilai sebagai penghalang sebagai Kapolri.

Pernyataan diatas agak susah saya definisikan soal calon kapolri yang bisa diterima oleh masyarakat luas karena pemilihan kapolri menjadi otoritas Presiden tanpa harus menimbang diterima luas oleh masyarakat dalam bentuk kuantitatif jumlah luasan atau besaran pemilihnya (election by popular vote).

Terlebih jika penolakan sebagai calon Kapolri didasarkan pada urusan beda agama dengan agama mayoritas tentu sangat bertentangan dengan konstitusi negara. Konstitusi meletakkan semua warga negara dengan keyakinan agama apapun berhak menjadi calon kapolri sepanjang berstatus perwira tinggi.

Kadang kita tidak adil pada diri sendiri, mengakui konstitusi UUDN RI 1945 dalam bernegara tapi disisi lain mengingkarinya dalam pengangkatan pejabat negara termasuk pengangkatan calon kapolri.

James F Albrecht (2017) menulis buku berjudul Police Brutality, Misconduct, and Corruption yang mengurai tuntas bentuk-bentuk penyimpangan kepolisian dalam praktik sehari-hari dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya ditengah masyarakat. Praktik penyimpangan polisi yang banyak dilakukan yakni perbuatan korupsi, kriminalisasi, penggunaan kekuatan berlebihan, penyalagunaan wewenang dan pelanggaran hukum.

Albrecht melakukan penelitian dibanyak negara seperti China, Rusia, Jerman, Austria, Swedia, Turki, Kanada, Dubai, Kosovo, Inggris, di seluruh Amerika Serikat dan lain-lain.

Ia mengawali bukunya dengan mengutip Injil Matius 5: 9: Berbahagialah orang yang membawa damai karena mereka akan disebut anak-anak Allah. Ia ingin menunjukkan bahwa kepolisian pembawa damai dalam kerangka teologi kristiani sehingga jauh dari penyimpangan seperti yang dipaparkannya apalagi polisi menjadi sumber konflik.

Ucapan Syalom atau shalom (damai) sinonim dengan “salam” dalam Islam yang berarti kedamaian atau keselamatan yang sering diungkapkan sebelum memulai pembicaraan atau sapaan harian dalam perjumpaan antar individu. Saling mendoakan agar semua individu dan masyarakat hidup dalam kedamaian dan keselamatan.

Salam dalam Islam merupakan pengejewantahan dari sifat-sifat Tuhan dalam asmaul husna yang diharapkan ada pada diri semua umat Islam demikian pula dalam ajaran Kristen (Yohannes 14: 27) bahwa “Damai sejahtera-Ku Kuberikan kepadamu, dan apa yang Kuberikan tidak seperti yang diberikan oleh dunia kepadamu.

Artinya sebagai calon kapolri, Komjen Sigit dengan pemahaman dan pengamalan agama yang diimaninya akan lebih membawa rasa damai dalam mengemban tugas sebagai pemimpin di lembaga kepolisian tidak semata-mata kewajiban konstitusi dan undang-undang namun lebih dari itu sebagai anak-anak Allah dan manifestasi Kristus di bumi terutama dilembaga kepolisian.

Saya menyakin agama merupakan sumber ajaran moral dan etika tertinggi, semakin mempelajari kitab dengan iman yang diyakini akan menjauhkan diri dari perbuatan tercela dan dalam kepemimpinan lembaga dapat diimplementasikan serta jauh dari sifat dan perbuatan tercela.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved