Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Tribun Timur

Sentimen Agama Calon Kapolri, Setelah Jenderal Widodo Budidarmo dan Jenderal Soetjipto Danoekoesoemo

Di sini pentingnya RUU Lembaga Kepresidenan untuk mengurai secara tegas Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

Editor: AS Kambie
dok_facebook/tribun-timur
Dosen Hukum UIN Alauddin Makassar Dr Syamsuddin Radjab 

Tulisan ini dimuat di Rubrik Opini Tribun Timur cetak Edisi Kamis, 21 Januari 2021, dengan judul Sentimen Agama Calon Kapolri. Komjen Listyo Sigit Prabowo akan melenggang sebagai Kapolri ke-25 memimpin lembaga kepolisian yang beragama Kristen Protestan selain mantan Kapolri ke-7 Jenderal Widodo Budidarmo dan Kapolri ke-3 Jenderal Soetjipto Danoekoesoemo yang mengkonversi agamanya menjadi Kristen tahun 1981

Oleh Syamsuddin Radjab,
Pengajar Pascasarjana Universitas Pancasila dan UIN Alauddin Makassar

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hari Rabu (20/1/2021) calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dengan pemaparan misi visi dan pendalaman di hadapan Komisi III DPR RI.

Semua fraksi mengambil keputusan menyetujui usulan calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis yang diajukan Presiden. Tinggal menunggu pelantikan resminya oleh Presiden Jokowi.

Uji kelayakan tersebut merupakan rangkaian agenda yang dilakukan oleh DPR sejak Kamis lalu dengan melakukan rapat dengar pendapat beberapa lembaga negara seperti PPATK, Kompolnas, dan pembuatan makalah.

Dapat dipastikan Komjen Listyo Sigit Prabowo akan melenggang sebagai Kapolri ke-25 memimpin lembaga kepolisian yang beragama Kristen Protestan selain mantan Kapolri ke-7 Jenderal Widodo Budidarmo dan Kapolri ke-3 Jenderal Soetjipto Danoekoesoemo yang mengkonversi agamanya menjadi Kristen tahun 1981.

Peta dukungan parlemen sejatinya sudah dapat dipastikan akan mutlak menyetujui bukan saja karena didominasi partai koalisi pemerintah tetapi belum ada sejarahnya parlemen menolak usulan calon Presiden.

Namun, kita memiliki catatan seorang calon kapolri yang telah disetujui DPR namun tidak dilantik menjadi kapolri seperti dalam kasus Budi Gunawan.

Ketentuan Pasal 11 UU No.  2 Tahun 2002 lebih bersifat administratif prosedural dalam memberikan persetujuan atas usul Presiden.

Persetujuan tersebut dimaksudkan sebagai check and balance kekuasaan lembaga negara antara DPR dan lembaga Presiden dalam pengisian jabatan publik lembaga negara sehingga hak prerogatif Presiden tidak dikenal lagi kecuali jabatan menteri.

Hubungan lembaga kepolisian dengan Presiden harus diletakkan sebagai hubungan Presiden dalam kapasitas sebagai kepala negara yang bekerja sesuai fungsi dan kewenangannya demi dan untuk kepentingan negara bukan periodisasi pemerintahan.

Hal sama dengan TNI, Kejaksaan Agung, Bank Indonesia dan lembaga negara lainnya yang bersifat mandiri dan independen yang harus bebas dari pengaruh kekuasaan kepentingan politik.

Pasal 30 ayat 4 UUDN RI 1945 dan Pasal 5 UU Kepolisian memberikan penegasan bahwa kepolisan berperan sebagai alat negara (bukan alat pemerintah) dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Penggantian Kapolri atau Panglima TNI acap kali kisruh seperti pengangkatan Chairuddin Ismail dan penggantian Gatot Nurmantyo karena relasi dan kedudukan Presiden dalam lembaga negara tersebut apakah sebagai kepala pemerintahan atau kepala negara.

Di sini pentingnya RUU Lembaga Kepresidenan untuk mengurai secara tegas Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved