Arief Budiman
Terbukti Langgar Etik, DKPP Pecat Arief Budiman Sebagai Ketua KPU, Akui Dampingi Evi Novida Ginting
Arief Budiman mendampingi Evi Novida Ginting Manik mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Sikap dan tindakan teradu menunjukan tidak ada penghormatan terhadap tugas dan wewenang antar institusi penyelenggara pemilu.
Didik menambahkan, teradu menunjukkan tindakan penyalahgunaan wewenang secara tidak langsung karena jabatan senantiasa melekat pada setiap perbuatan Teradu di ruang publik.
“Tindakan teradu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang, baik dalam kategori melampaui kewenangan di luar ketentuan hukum baik kategori mencampuradukan kewenangan di luar materi kewenangan,” jelas Didik.(*)
Kasus Arief Budiman
Teradu: Arief Budiman
Pengadu: Jupri
Perkara: Nomor: 123-PKE-DKPP/X/2020
Lokasi Sidang: Ruang Sidang Kantor DKPP
Pelanggaran: 1. Arief Budiman mendampingi Evi Novida Ginting Manik mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta. 2. Teradu melanggar Pasal 14 huruf c joncto Pasal 15 huruf a, d,c, dan f joncto Pasal 19 huruf c, d, dan e peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
3. Teradu telah terbukti melanggar Pasal 11 huruf a dan huruf b.
Putusan: Arief Budiman terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Ketua Majelis: Prof Muhammad
Anggota Majelis: 1. Alfitra Salam, 2. Prof Teguh Prasetyo, 3. Didik Supriyanto, 4. Ida Budhiati, dan 5. Pramono Ubaid Tanthowi