Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Arief Budiman

Terbukti Langgar Etik, DKPP Pecat Arief Budiman Sebagai Ketua KPU, Akui Dampingi Evi Novida Ginting

Arief Budiman mendampingi Evi Novida Ginting Manik mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Abdul Azis Alimuddin
DOK KOMPAS.COM
Ketua KPU RI, Arief Budiman dan anggota KPU RI, Evi Novida Ginting Manik. Mereka positif terinfeksi Covid-19. 

Sikap dan tindakan teradu menunjukan tidak ada penghormatan terhadap tugas dan wewenang antar institusi penyelenggara pemilu.

Didik menambahkan, teradu menunjukkan tindakan penyalahgunaan wewenang secara tidak langsung karena jabatan senantiasa melekat pada setiap perbuatan Teradu di ruang publik.

“Tindakan teradu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang, baik dalam kategori melampaui kewenangan di luar ketentuan hukum baik kategori mencampuradukan kewenangan di luar materi kewenangan,” jelas Didik.(*)

Kasus Arief Budiman

Teradu: Arief Budiman

Pengadu: Jupri

Perkara: Nomor: 123-PKE-DKPP/X/2020

Lokasi Sidang: Ruang Sidang Kantor DKPP

Pelanggaran: 1. Arief Budiman mendampingi Evi Novida Ginting Manik mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta. 2. Teradu melanggar Pasal 14 huruf c joncto Pasal 15 huruf a, d,c, dan f joncto Pasal 19 huruf c, d, dan e peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
3. Teradu telah terbukti melanggar Pasal 11 huruf a dan huruf b.

Putusan: Arief Budiman terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Ketua Majelis: Prof Muhammad

Anggota Majelis: 1. Alfitra Salam, 2. Prof Teguh Prasetyo, 3. Didik Supriyanto, 4. Ida Budhiati, dan 5. Pramono Ubaid Tanthowi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved