Arief Budiman
Terbukti Langgar Etik, DKPP Pecat Arief Budiman Sebagai Ketua KPU, Akui Dampingi Evi Novida Ginting
Arief Budiman mendampingi Evi Novida Ginting Manik mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Terbukti Langgar Etik, DKPP Pecat Arief Budiman Sebagai Ketua KPU,
Akui Dampingi Evi Novida Ginting Manik
TRIBUN-TIMUR.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian kepada Arief Budiman sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam perkara nomor: 123-PKE-DKPP/X/2020.
Dalam putusannya, DKPP menyatakan Arief terbukti melanggar etik. DKPP memutuskan untuk memberhentikan Arief dari jabatannya sebagai Ketua KPU.
"Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua KPU kepada teradu Arif Budiman selaku Ketua KPU RI,” kata Ketua DKPP Muhammad, Rabu (13/1).
"Memerintahkan kepada KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Empat, memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini," katanya.
Dalam putusan DKPP itu, Arief dinyatakan diberhentikan hanya dari jabatan ketua KPU, tidak disebut diberhentikan juga sebagai anggota KPU.
Artinya, ketua KPU bisa dijabat anggota lain, dan Arief menjadi komisioner KPU saja.
Pemecatan Arief merupakan buntut dari proses hukum yang ditempuh Komisioner KPU Evi Novida Ginting yang diberhentikan DKPP pada 18 Maret.
Belakangan putusan itu dimentahkan PTUN.
Arief dianggap melanggar etik karena mendampingi Evi Novida yang saat ini nonaktif mendaftar gugatan ke PTUN Jakarta.
Pengadu dalam perkara ini adalah Jupri.
Dalam keterangan DKPP, pendampingan dilakukan pada 17 April 2020, atau hampir sebulan setelah DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Evi.
Pengadu Jupri mendalilkan Arief telah membuat keputusan diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor: 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tertanggal 18 Agustus 2020.
"Sikap tersebut menurut Pengadu sangat disayangkan karena selain tidak mempunyai landasan hukum yang kuat, patut diduga bahwa tindakan Ketua KPU RI hanya disebabkan oleh rasa galau dan kekhawatiran saja sehingga mengabaikan asas kepastian hukum dan kepentingan umum,” kata Jupri dalam sidang sebelumnya.