Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Arief Budiman

Terbukti Langgar Etik, DKPP Pecat Arief Budiman Sebagai Ketua KPU, Akui Dampingi Evi Novida Ginting

Arief Budiman mendampingi Evi Novida Ginting Manik mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Abdul Azis Alimuddin
DOK KOMPAS.COM
Ketua KPU RI, Arief Budiman dan anggota KPU RI, Evi Novida Ginting Manik. Mereka positif terinfeksi Covid-19. 

"Bahwa keputusan yang dibuat ketua KPU untuk mengaktifkan kembali Ibu Evi Novida Ginting Manik adalah langkah tidak dapat dibenarkan menurut UU Pemilu serta menurut Pengadu diduga Ketua KPU RI telah melanggar Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” katnya.

Arief dalam persidangan membantah dalil yang disebutkan Jupri. Menurutnya, kehadirannya di PTUN Jakarta pada 17 April 2020 bukan dalam rangka mendampingi Evi Novida Ginting untuk mendaftarkan gugatan.

Arief menyatakan, ia hanya memberikan moril kepada Evi sebagai sesama kolega yang sudah bekerja sama selama beberapa tahun sebagai pimpinan KPU RI, di mana dukungan moril itu didasarkan pada rasa kemanusiaan semata.

Akui Berikan Dukungan Moril ke Evi Novida

ARIEF Budiman mengatakan tidak ada tendensi keberpihakan dirinya saat mendampingi Evi mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

“Teradu datang hanya untuk memberikan dukungan moril dan sebagai rasa simpati dan empati kepada bersangkutan dan tidak ada sedikitpun maksud dari Teradu untuk menyalahgunakan tugas, jabatan dan kewenangan Teradu dengan kehadiran Teradu di Pengadilan TUN Jakarta,” jelas Arief.

Terkait dalil tentang KPU RI Nomor: 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020, Arief menyebut bahwa surat tersebut bukan merupakan keputusan mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota KPU RI periode 2017-2020.

Menurutnya, diaktifkannya kembali Evi sebagai anggota KPU RI periode 2017-2020 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 83/P Tahun 2020 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor: 34/P Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020.

Putusan DKPP final dan mengikat. Artinya, tak ada peluang bagi Arief untuk mengajukan banding. Hingga kemarin, Arief belum memberikan tanggapan terkait putusan DKPP ini.

Didik Supriyanto: Seharusnya Teradu Menempatkan Diri

ANGGOTA majelis Didik Supriyanto membacakan pertimbangan menyatakan DKPP memahami ikatan emosional teradu dengan Evi Novida Ginting Manik yang merintis karir sebagai penyelenggara pemilu dari bawah hingga menjadi komisioner KPU periode 2017-2022.

Namun, ikatan emosional sepatutnya tidak menutup atau mematikan sense of ethic dalam melakoni aktivitas individual yang bersifat pribadi.

Hal itu karena dalam diri teradu merangkap jabatan ketua merangkap anggota KPU yang tidak memiliki ikatan emosional dengan siapapun kecuali dalam ketentuan hukum dan etika jabatan sebagai penyelenggara pemilu.

“Seharusnya teradu bisa menempatkan diri pada waktu dan tempat yang tepat di ruang publik dan tidak terjebak dalam tindakan yang bersifat personal dan emosional yang menyeret lembaga dan berimplikasi pada kesan pembangkangan dan tidak menghormati putusan DKPP bersifat final dan mengikat,” ujar Didik, Rabu (13/1).

Selain itu, kehadiran teradu di ruang publik mendampingi Evi Novida dalam memperjuangkan hak-haknya membuat KPU RI terkesan menjadi pendukung utama dalam melakukan perlawanan terhadap putusan DKPP.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved