Arief Budiman
Terbukti Langgar Etik, DKPP Pecat Arief Budiman Sebagai Ketua KPU, Akui Dampingi Evi Novida Ginting
Arief Budiman mendampingi Evi Novida Ginting Manik mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Terbukti Langgar Etik, DKPP Pecat Arief Budiman Sebagai Ketua KPU,
Akui Dampingi Evi Novida Ginting Manik
TRIBUN-TIMUR.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian kepada Arief Budiman sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam perkara nomor: 123-PKE-DKPP/X/2020.
Dalam putusannya, DKPP menyatakan Arief terbukti melanggar etik. DKPP memutuskan untuk memberhentikan Arief dari jabatannya sebagai Ketua KPU.
"Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua KPU kepada teradu Arif Budiman selaku Ketua KPU RI,” kata Ketua DKPP Muhammad, Rabu (13/1).
"Memerintahkan kepada KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Empat, memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini," katanya.
Dalam putusan DKPP itu, Arief dinyatakan diberhentikan hanya dari jabatan ketua KPU, tidak disebut diberhentikan juga sebagai anggota KPU.
Artinya, ketua KPU bisa dijabat anggota lain, dan Arief menjadi komisioner KPU saja.
Pemecatan Arief merupakan buntut dari proses hukum yang ditempuh Komisioner KPU Evi Novida Ginting yang diberhentikan DKPP pada 18 Maret.
Belakangan putusan itu dimentahkan PTUN.
Arief dianggap melanggar etik karena mendampingi Evi Novida yang saat ini nonaktif mendaftar gugatan ke PTUN Jakarta.
Pengadu dalam perkara ini adalah Jupri.
Dalam keterangan DKPP, pendampingan dilakukan pada 17 April 2020, atau hampir sebulan setelah DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Evi.
Pengadu Jupri mendalilkan Arief telah membuat keputusan diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor: 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tertanggal 18 Agustus 2020.
"Sikap tersebut menurut Pengadu sangat disayangkan karena selain tidak mempunyai landasan hukum yang kuat, patut diduga bahwa tindakan Ketua KPU RI hanya disebabkan oleh rasa galau dan kekhawatiran saja sehingga mengabaikan asas kepastian hukum dan kepentingan umum,” kata Jupri dalam sidang sebelumnya.
"Bahwa keputusan yang dibuat ketua KPU untuk mengaktifkan kembali Ibu Evi Novida Ginting Manik adalah langkah tidak dapat dibenarkan menurut UU Pemilu serta menurut Pengadu diduga Ketua KPU RI telah melanggar Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” katnya.
Arief dalam persidangan membantah dalil yang disebutkan Jupri. Menurutnya, kehadirannya di PTUN Jakarta pada 17 April 2020 bukan dalam rangka mendampingi Evi Novida Ginting untuk mendaftarkan gugatan.
Arief menyatakan, ia hanya memberikan moril kepada Evi sebagai sesama kolega yang sudah bekerja sama selama beberapa tahun sebagai pimpinan KPU RI, di mana dukungan moril itu didasarkan pada rasa kemanusiaan semata.
Akui Berikan Dukungan Moril ke Evi Novida
ARIEF Budiman mengatakan tidak ada tendensi keberpihakan dirinya saat mendampingi Evi mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
“Teradu datang hanya untuk memberikan dukungan moril dan sebagai rasa simpati dan empati kepada bersangkutan dan tidak ada sedikitpun maksud dari Teradu untuk menyalahgunakan tugas, jabatan dan kewenangan Teradu dengan kehadiran Teradu di Pengadilan TUN Jakarta,” jelas Arief.
Terkait dalil tentang KPU RI Nomor: 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020, Arief menyebut bahwa surat tersebut bukan merupakan keputusan mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota KPU RI periode 2017-2020.
Menurutnya, diaktifkannya kembali Evi sebagai anggota KPU RI periode 2017-2020 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 83/P Tahun 2020 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor: 34/P Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020.
Putusan DKPP final dan mengikat. Artinya, tak ada peluang bagi Arief untuk mengajukan banding. Hingga kemarin, Arief belum memberikan tanggapan terkait putusan DKPP ini.
Didik Supriyanto: Seharusnya Teradu Menempatkan Diri
ANGGOTA majelis Didik Supriyanto membacakan pertimbangan menyatakan DKPP memahami ikatan emosional teradu dengan Evi Novida Ginting Manik yang merintis karir sebagai penyelenggara pemilu dari bawah hingga menjadi komisioner KPU periode 2017-2022.
Namun, ikatan emosional sepatutnya tidak menutup atau mematikan sense of ethic dalam melakoni aktivitas individual yang bersifat pribadi.
Hal itu karena dalam diri teradu merangkap jabatan ketua merangkap anggota KPU yang tidak memiliki ikatan emosional dengan siapapun kecuali dalam ketentuan hukum dan etika jabatan sebagai penyelenggara pemilu.
“Seharusnya teradu bisa menempatkan diri pada waktu dan tempat yang tepat di ruang publik dan tidak terjebak dalam tindakan yang bersifat personal dan emosional yang menyeret lembaga dan berimplikasi pada kesan pembangkangan dan tidak menghormati putusan DKPP bersifat final dan mengikat,” ujar Didik, Rabu (13/1).
Selain itu, kehadiran teradu di ruang publik mendampingi Evi Novida dalam memperjuangkan hak-haknya membuat KPU RI terkesan menjadi pendukung utama dalam melakukan perlawanan terhadap putusan DKPP.
Sikap dan tindakan teradu menunjukan tidak ada penghormatan terhadap tugas dan wewenang antar institusi penyelenggara pemilu.
Didik menambahkan, teradu menunjukkan tindakan penyalahgunaan wewenang secara tidak langsung karena jabatan senantiasa melekat pada setiap perbuatan Teradu di ruang publik.
“Tindakan teradu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang, baik dalam kategori melampaui kewenangan di luar ketentuan hukum baik kategori mencampuradukan kewenangan di luar materi kewenangan,” jelas Didik.(*)
Kasus Arief Budiman
Teradu: Arief Budiman
Pengadu: Jupri
Perkara: Nomor: 123-PKE-DKPP/X/2020
Lokasi Sidang: Ruang Sidang Kantor DKPP
Pelanggaran: 1. Arief Budiman mendampingi Evi Novida Ginting Manik mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta. 2. Teradu melanggar Pasal 14 huruf c joncto Pasal 15 huruf a, d,c, dan f joncto Pasal 19 huruf c, d, dan e peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
3. Teradu telah terbukti melanggar Pasal 11 huruf a dan huruf b.
Putusan: Arief Budiman terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Ketua Majelis: Prof Muhammad
Anggota Majelis: 1. Alfitra Salam, 2. Prof Teguh Prasetyo, 3. Didik Supriyanto, 4. Ida Budhiati, dan 5. Pramono Ubaid Tanthowi