Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Disangka Langgar Pasal 160 KUHP Penghasutan, Prof Dr Mudzakir: Menghasut Beda Mengajak

Sidang Rizieq 7 Januari 2021, Prof Dr Mudzakir menyatakan ajakan beda dengan penghasutan. Rizieq disangkakan langga Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Pakar hukum pidana UII Yogyakarta Prof Dr Mudzakir jadi saksi dalam sidang praperadilan Rizieq Shihab 7 Januari 2021 

Dalam Sidang Rizieq 7 Januari 2021, Prof Dr Mudzakir menyatakan ajakan beda dengan penghasutan. Rizieq disangka melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan 

TRIBUN-TIMUR.COM- Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Dr Mudzakir mengatakan, mengajak berbeda dengan menghasut.

Hal itu dia sampaikan dalam Sidang Rizieq 7 Januari 2021 kamarin.

Dalam siaran langsung YouTube Kompas TV, Prof Dr Mudzakir menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Habib Rizieq Shihab.

Dalam Berita Terkini Habib Rizieq Shihab, Polri memastikan sebaliknya Rizieq malah mengajak masyarakat untuk berbondong-bondong datang ke pernikahan putrinya di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Polri sebagai termohon dalam sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).

"Rizieq mengajak masyarakat untuk datang ramai-ramai ke upacara pernikahan anaknya atau putrinya yang bernama saudari Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus pada Sabtu 14 November 2020 di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakpus," ujar Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengky di ruang sidang.

Tim kuasa hukum sampai menyodorkan bukti adanya ajakan agar warga datang berbondong-bondong ke pernikahan putri Rizieq.

"Rizieq mengajak masyarakat untuk datang ramai-ramai ke upacara pernikahan anaknya atau putrinya yang bernama saudari Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus pada Sabtu 14 November 2020 di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakpus," ujar Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengky di ruang sidang.

Tim kuasa hukum sampai menyodorkan bukti adanya ajakan agar warga datang berbondong-bondong ke pernikahan putri Rizieq.

Buktinya, Rizieq menyampaikan itu saat Maulid Nabi di masjid di kawasan Tebet Utara, Jakarta Selatan. Video pernyataan Rizieq lalu diunggah di channel YouTube.

"Sebagaimana link www.youtube.com dengan judul peringatan maulid majelis Taklim Al Afaf yang diunggah pada tanggal 14 November 2020 melalui channel Youtube Front TV," lanjutnya.

"Rizieq mengajak masyarakat untuk datang ramai-ramai ke upacara pernikahan anaknya atau putrinya yang bernama saudari Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus pada Sabtu 14 November 2020 di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakpus," ujar Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengky di ruang sidang.

Tim kuasa hukum sampai menyodorkan bukti adanya ajakan agar warga datang berbondong-bondong ke pernikahan putri Rizieq.

Buktinya, Rizieq menyampaikan itu saat Maulid Nabi di masjid di kawasan Tebet Utara, Jakarta Selatan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved