Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jabir Bonto Ditahan di Polda Sulsel, Ketua DPRD Takalar Prihatin

Wakil Ketua DPRD Takalar itu tersandung kasus pengrusakan hutan Kawasan Suaka Alam Margasatwa Ko'mara

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
ISTIMEWA
Politikus senior Partai Golkar Kabupaten Takalar Muh Jabir Bonto digelandang ke sel tahanan Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Kota Makassar, Kamis (712021). 

Menurutnya, pemberhentian terhadap anggota Fraksi Partai Golkar baru dilakukan jika kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, atau inkrah.

"Kita belum PAW kalau belum berkekuatan hukum tetap. Kalau posisinya sebagai Wakil Ketua DPRD dominan pimpinan DPRD Takalar. Kita berharap yang terbaik kepada Pak Haji Bonto," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus pengrusakan hutan yang menyeret nama politikus senior Partai Golkar Takalar Muh Jabir Bonto terus bergulir.

Legislator senior Fraksi Partai Golkar itu kini resmi mendekam dalam sel tahanan Mapolda Sulawesi Selatan, Jl Perintis Kemerdekaan Kota Makassar, sejak Kamis, 7 Januari 2021 kemarin.

Pria yang akrab disapa Haji Bonto digelandang dengan mengenakan rompi oranye.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Takalar ini tersandung kasus pengrusakan hutan Kawasan Suaka Alam Margasatwa Ko'mara, di Desa Ko'mara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.

Penyidik Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungaan Hidup (KLHK) wilayah Sulawesi Selatan, Muh. Anies yang dikonfirmasi wartawan membenarkan penahan kepada Jabir Bonto.

"Iya sudah (ditahan) di Polda dinda," kata Penyidik Gakkum KLHK Sulawesi Selatan Muh Anies kepada wartawan, Jum'at (8/1/2021).

Jabir Bonto ditetapkan tersangka oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHKLHK) Wilayah Sulsel.

Penetapan tersangka Mantan Ketua DPRD Takalar itu berdasarkan surat yang diterima Rakyat Sulsel dengan Nomor: S. Tap 40/BPPHLHK-3/SW.I/PPNS/12/2020 tanggal 28 Desember 2020.

Isi surat tersebut, Jabir Bonto sebagai tersangka diminta hadir pada Kamis, 7 Januari 2021 di ruang pemeriksaan BPPHKLHK wilayah Sulsel Gedung Pusat Pengendalian Ekoregion Sulawesi dan Maluku lantai 4, Jl. Perintis Kemerdekaan Km 17 Sudiang Makassar. 

Penetapan tersangka eks Kepala Desa Baruga itu juga menyebut atas adanya dugaan tindak pidana kehutanan berupa melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Suaka Alam.

Jabir Bonto dijerat Pasal 40 ayat 1 Jo Pasal 19 ayat 1 Undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Atau menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memilki hak atau izin dari pejabat berwenang dipertegas dengan Pasal 78 ayat 5 Jo Pasal 50 ayat 3 huruf e Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved