Jabir Bonto Ditahan di Polda Sulsel, Ketua DPRD Takalar Prihatin
Wakil Ketua DPRD Takalar itu tersandung kasus pengrusakan hutan Kawasan Suaka Alam Margasatwa Ko'mara
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Ketua DPRD Kabupaten Takalar Darwis Sijaya ikut prihatin atas kasus yang menjerat koleganya, Muh Jabir Bonto.
Jabir Bonto resmi ditahan di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Kota Makassar, Kamis (7/1/2021) kemarin.
Wakil Ketua DPRD Takalar itu tersandung kasus pengrusakan hutan Kawasan Suaka Alam Margasatwa Ko'mara
"Kita cukup prihatin juga," kata Darwis Sijaya kepada Tribun Timur, Jumat (8/1/2021).
Darwis Sijaya mengatakan DPRD Kabupaten Takalar menyerahkan sepenuhnya kasus pengrusakan hutan kepada aparat penegak hukum.
"Kita harap beliau kooperatif memberi keterangan apa yang jadi permintaan pihak terkait," ujarnya.
Sementara mengenai posisi Jabir Bonto sebagai Wakil Ketua I DPRD Takalar, Darwis Sijaya mengatakan hal itu merupakan domain Golkar sebagai partai politik Jabir Bonto.
Termasuk keputusan pemberhentian ataupun tetap mempertahankan Jabir Bonto, diserahkan kepada Partai Golkar.
"Kita serahkan kepada partainya," ujarnya.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tingkat II Partai Golkar Kabupaten Takalar ikut prihatin atas penahanan anggota fraksinya, Muh Jabir Bonto.
Meski demikian, partai pengusung pohon beringin itu menegaskan kasus yang menyeret Wakil Ketua DPRD Takalar itu tidak ada kaitannya dengan Partai Golkar.
"Partai Golkar turut prihatin atas kasus yang menimpa H Muh Jabir Bonto. Kami tekankan bahwa kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan partai," kata Plt Sekretaris DPD II Golkar Takalar, Ziaur Rahman Mustari, Jumat (8/1/2021).
Kedua, lanjut ZRM, Partai Golkar berharap kepada masyarakat luas untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap kasus ini.
"Ketiga, Partai Golkar menghormati proses hukum atas kasus ini, sambil mencermati perkembangannya beberapa hari ke depan," tambahnya.
Meski telah resmi ditahan, ZRM melanjutkan Muh Jabir Bonto masih tercatat sebagai anggota fraksi Partai Golkar di DPRD Takalar.
Menurutnya, pemberhentian terhadap anggota Fraksi Partai Golkar baru dilakukan jika kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, atau inkrah.
"Kita belum PAW kalau belum berkekuatan hukum tetap. Kalau posisinya sebagai Wakil Ketua DPRD dominan pimpinan DPRD Takalar. Kita berharap yang terbaik kepada Pak Haji Bonto," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus pengrusakan hutan yang menyeret nama politikus senior Partai Golkar Takalar Muh Jabir Bonto terus bergulir.
Legislator senior Fraksi Partai Golkar itu kini resmi mendekam dalam sel tahanan Mapolda Sulawesi Selatan, Jl Perintis Kemerdekaan Kota Makassar, sejak Kamis, 7 Januari 2021 kemarin.
Pria yang akrab disapa Haji Bonto digelandang dengan mengenakan rompi oranye.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Takalar ini tersandung kasus pengrusakan hutan Kawasan Suaka Alam Margasatwa Ko'mara, di Desa Ko'mara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.
Penyidik Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungaan Hidup (KLHK) wilayah Sulawesi Selatan, Muh. Anies yang dikonfirmasi wartawan membenarkan penahan kepada Jabir Bonto.
"Iya sudah (ditahan) di Polda dinda," kata Penyidik Gakkum KLHK Sulawesi Selatan Muh Anies kepada wartawan, Jum'at (8/1/2021).
Jabir Bonto ditetapkan tersangka oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHKLHK) Wilayah Sulsel.
Penetapan tersangka Mantan Ketua DPRD Takalar itu berdasarkan surat yang diterima Rakyat Sulsel dengan Nomor: S. Tap 40/BPPHLHK-3/SW.I/PPNS/12/2020 tanggal 28 Desember 2020.
Isi surat tersebut, Jabir Bonto sebagai tersangka diminta hadir pada Kamis, 7 Januari 2021 di ruang pemeriksaan BPPHKLHK wilayah Sulsel Gedung Pusat Pengendalian Ekoregion Sulawesi dan Maluku lantai 4, Jl. Perintis Kemerdekaan Km 17 Sudiang Makassar.
Penetapan tersangka eks Kepala Desa Baruga itu juga menyebut atas adanya dugaan tindak pidana kehutanan berupa melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Suaka Alam.
Jabir Bonto dijerat Pasal 40 ayat 1 Jo Pasal 19 ayat 1 Undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
Atau menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memilki hak atau izin dari pejabat berwenang dipertegas dengan Pasal 78 ayat 5 Jo Pasal 50 ayat 3 huruf e Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.