Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengacara Riziq Shihab Ungkap Kejanggalan: Tanggal Surat Penyidikan Berbeda, Sudah Bayar Rp 50 Juta

Pengacara Riziq Shihab ungkap kejanggalan: tanggal surat penyidikan berbeda hingga sudah bayar Rp 50 juta.

Editor: Edi Sumardi
DOK KOMPAS.COM
Pemimpin FPI, Rizieq Shihab. Pengacara Riziq Shihab ungkap kejanggalan: tanggal surat penyidikan berbeda hingga sudah bayar Rp 50 juta. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pengacara Riziq Shihab ungkap kejanggalan: tanggal surat penyidikan berbeda hingga sudah bayar Rp 50 juta.

Sidang praperadilan atas status tersangka Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait tuduhan melakukan penghasutan dan kerumunan saat pandemi Covid-19 yang digelar pada Rabu (6/1/2021) kemarin.

Sidang tersebut beragendakan penyerahan bukti dari pihak Rizieq Shihab dan pemeriksaan saksi.

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyerahkan 40 bukti tertulis kepada hakim.

Bukti-bukti itu berupa surat izin penyelenggaraan pernikahan di Petamburan, Jakarta Pusat hingga surat penetapan tersangka Rizieq Shihab

“Kalau kami bukti yang diserahkan ada 40 bukti. Sebanyak 40 bukti itu meliputi yang paling penting satu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari polisi ke kejaksaan tinggi,” kata anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, Rabu sore.

Surat perintah penyidikan punya tanggal berbeda

Kuasa hukum Rizieq Shihab yang lain, yaitu M Kamil Pasha menyebutkan, bukti-bukti yang dibawa dalam sidang itu terkait kekaburan pasal saat penyelidikan, penyidikan, dan penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Alamsyah mengatakan, tim kuasa hukum juga menyerahkan bukti berupa surat perintah penyidikan Rizieq Shihab dengan tanggal yang berbeda.

Tim itu juga menyerahkan surat pemberitahuan hukuman administrasi kepada pihak Front Pembela Islam ( FPI ) dan Rizieq Shihab.

“(Surat itu) tentang masalah berkerumun menghadiri acara Maulid Nabi yang memberikan denda Rp 30 juta dan Rp 20 juta jadi total Rp50 juta. Jadi dengan itu berarti secara administrasi dia sudah dihukum. Sudah dibayar,” ujar Alamsyah.

Dengan penyerahan surat pemberitahuan surat administrasi tersebut, lanjut Alamsyah, Rizieq Shihab tak boleh dihukum dalam kasus yang sama.

Dua saksi

Kemarin, pihak Rizieq Shihab juga menghadirkan dua saksi fakta untuk memberikan keterangan terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November tahun lalu.

Dua saksi itu adalah mereka yang datang ke acara pernikahan putri Rizieq Shihab.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved