Tribun Luwu Timur
Golkar Pasang Badan Lawan Gugatan Ibas-Rio di MK karena Budiman Hakim, Taufan Pawe Lakukan Ini
Diketahui, pasangan Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (Ibas-Rio) belum menyerah. Ibas-Rio bahkan telah bermohon ke MK, Senin (21/12/2020) lalu.
Tak ketinggalan kursi Wakil Bupati Luwu Timur atau pendamping Budiman juga menjadi rebutan sejumlah parpol, seperti Gerindra dan PAN.
Sejauh ini, Budiman telah menemui elit partai politik dalam sepekan.
Ia akan menduduki kursi 01 di Bumi Batara Guru julukan Luwu Timur.
Budiman menggantikan Thoriq Husler yang meninggal dunia pada Kamis (24/12/2020), sebelum penetapan sebagai bupati Luwu Timur periode 2021-2026.
Hasil hitung suara pasangan Thoriq Husler-Budiman Hakim meraih 86.351 suara.
Unggul terhadap lawannya Ibas-Rio yang meraih 77.228 suara.
Baca juga: Kenang Kebaikan Bupati Luwu Timur Thorig Husler Ketua PN Malili Menangis
Berdasarkan Undang-undang Pilkada pasal 164 ayat 4 berbunyi, ‘Dalam hal calon bupati dan calon wali kota terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri, calon wakil bupati dan calon wakil wali kota terpilih tetap dilantik menjadi wakil bupati dan wakil wali kota meskipun tidak secara berpasangan.”
Saat ini, upaya hukum masih dilakukan pasangan Ibas-Rio.
Pada surat MK, Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 99/PAN.MK/AP3/12/2020. Termohon adalah KPU Luwu Timur.
Saat ini, upaya hukum masih dilakukan oleh rival Thorig Husler-Budiman ke Mahkamah Konstitusi.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur nomor urut 2, Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (Ibas-Rio) resmi bermohon ke MK, Senin (21/12/2020).
Pada surat MK, yaitu Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 99/PAN.MK/AP3/12/2020 diperoleh TribunLutim.com.
Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum atau KPU Luwu Timur.
Pada Lampiran: AP3 Nomor 99/PAN.MK/AP3/12/2020, Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon (DKP3) tertulis:
Pemohon adalah Irwan Bachri Syam dan Andi Muh Rio Patiwiri, calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur No Urut 2.