Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahfud MD

Mahfud MD Menko Jokowi Setuju Kasus Chat HRS dan Firza Husein Dilanjutkan, Alasannya Seperti Ini

Mahfud MD Menko Jokowi Setuju Kasus chat Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein dilanjutkan, apakah anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran aksi

Editor: Mansur AM
kolase tribunnews
Menko Jokowi Mahfud MD dan pendiri FPI Habib Rizieq Shihab 

Menurut Ketua Tim Badan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro, hal tersebut sangatlah berlebihan.

"Ini kan sudah SP3, terus ada kepentingan apa kok tiba-tiba dibuka kembali? Apa karena Habib Rizieq menuntut haknya akan meninggalnya 6 laskar itu? Kita tidak tahu maksudnya apalah," kata Sugito saat dihubungi, Selasa (29/12/2020).

Sugito mengatakan bahwa memang Habjb Rizieq tengah dibidik.

Namun dirinya tak menjelaskan detail maksud dari kalimat tersebut.

"Memang Habib Rizieq lagi dibidik, padahal kita lagi konsentrasi untuk urusan 6 laskar. Ini mengalihkan terhadap permasalahan yang terkait 6 laskar yang meninggal dunia," pungkasnya.

Kini, Sugito menegaskan kasus 6 laskar tak boleh luput dari perhatian oleh kasus-kasus yang lain.

"Yang penting kami tidak akan lepas konsentrasi untuk urusan 6 laskar. Silakan aja kalau mau dibuka. Akan dibuktikan siapa yang benar siapa yang salah," pungkasnya.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan Praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum yang melibatkan nama Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Hakim memutuskan untuk mencabut SP3 kasus chat mesum tersebut dan bisa dilanjutkan.

Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Gugatan diajukan oleh pria bermana Jefri Azhar.

Kuasa Hukum penggugat, Febriyanto Dunggio menyebut sidang putusan tersebut telah selesai.

Hasilnya, hakim memutuskan SP3 kasus chat mesum dicabut dan dilanjutkan ke penyidikan.

"Hasilnya, proses hukumnya dilanjutkan kembali untuk Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab," kata Febriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).

Dirinya berharap putusan praperadilan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved