Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Apa Itu Pelanggaran TSM Dapat Diskualifikasi Paslon? Berikut Penjelasan Bawaslu Sulsel

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan peserta pemilu agar tidak melakukan pelanggaran bersifat Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Sudirman
ist
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan peserta pemilu agar tidak melakukan pelanggaran bersifat Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).

Pelanggaran TSM merupakan pelanggaran terberat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Jika terbukti, pelanggarnya dapat didiskualifikasi sebagai peserta. Namun, pelanggaran TSM memiliki syarat bukti yang cukup berat pula.

Lantaran makna TSM harus bisa dibuktikan dengan kumulatif yaitu memenuhi ketiga unsur, yakni: terstruktur, sistematis dan massif.

Hingga saat ini, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan tengah memproses satu sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan kategori TSM dengan Nomor Registrasi: 01/Reg/L/TSM-PB/27.00/XII/2020.

Pelanggaran ini diduga terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bulukumba.

Dalam sidang putusan pendahuluan pada (16/12/2020) lalu, Majelis Pemeriksa Bawaslu Sulawesi Selatan memutuskan menerima laporan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu TSM tersebut.

Demikian diputuskan pada rapat Pleno Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan oleh Arumahi M, Adnan Jama, Azry Yusuf, Amrayadi, Asradi, Saiful Jihad dan Hasmaniar Bachrun masing-masing, sebagai Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, pada hari Selasa (15/12/2020).

Putusan ini dibacakan secara terbuka pada Rabu (16/12/2020) seperti tertuang dalam putusan pendahuluan NOMOR: 01/Reg/L/TSM-PB/27.00/XII/2020.

Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2020 menyatakan, diterimanya laporan dugaan pelanggaran administratif pemilihan TSM harus memenuhi syarat formil dan materil.

Syarat formil terdiri dari identitas pelapor. Sedangkan syarat materil harus memuat objek pelanggaran yang dilaporkan dan hal yang diminta untuk diputuskan.

Objek pelanggaran yang dilaporkan terdiri dari waktu peristiwa, tempat peristiwa, saksi, bukti lainnya dan riwayat uraian peristiwa.

Dalam syarat materil, laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan TSM paling sedikit disertai dua alat bukti dengan ketentuan pelanggaran terjadi paling sedikit 50 persen, dari jumlah daerah yang menjadi lokasi pemilihan.

Alat bukti yang dimaksud yaitu, keterangan saksi, surat dan tulisan, petunjuk, dokumen elektronik, keterangan pelapor atau keterangan terlapor dalam sidang pemeriksaan dan keterangan ahli.

Alat bukti keterangan saksi adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang melihat, mendengar secara langsung atau mengalami peristiwa pelanggaran administrasi Pemilihan TSM.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved