Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Apa Itu Pelanggaran TSM Dapat Diskualifikasi Paslon? Berikut Penjelasan Bawaslu Sulsel

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan peserta pemilu agar tidak melakukan pelanggaran bersifat Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Sudirman
ist
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf 

Bukti keterangan saksi dapat ditunjukkan dan dilampirkan dalam bentuk salinan oleh Pengawas Pemilihan dalam pemeriksaan atas permintaan majelis pemeriksa.

Selanjutnya, alat bukti berupa surat atau tulisan terdiri dari dokumen hasil pengawasan pemilihan, dokumen tertulis lainnya yang relevan dengan fakta.

Alat bukti petunjuk merupakan perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan pelanggaran itu sendiri, menandakan telah terjadi pelanggaran administratif pemilihan TSM.

Yang disebut alat bukti dokumen elektronik yaitu setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik.

Termasuk tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Alat bukti selanjutnya berupa bukti keterangan pelapor dan terlapor yang disampaikan secara langsung atau melalui kuasanya dalam sidang pemeriksaan laporan Pelanggaran Administratif Pemilihan atau Pelanggaran Administratif Pemilihan TSM.

Bukti terakhir yakni keterangan ahli yang merupakan keterangan yang disampaikan oleh seseorang sesuai dengan kompetensi dan keahliannya dalam sidang pemeriksaan.

Sementara, laporan dugaan pelanggaran administratif pemilihan TSM disampaikan sejak tahapan penetapan Peserta Pemilihan sampai dengan hari pemungutan suara.

Jika terdapat laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM disampaikan setelah hari pemungutan suara, maka laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM ditindaklanjuti oleh pengawas Pemilihan dengan menggunakan mekanisme penanganan pelanggaran Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran administrasi TSM memiliki syarat yang berbeda dengan pelanggaran administrasi biasa.

Kategori TSM punya syarat yang harus terpenuhi untuk bisa dilanjutkan ke persidangan.

Sampai dengan saat ini, dalam catatan Bawaslu Sulsel belum ada yang menemukan atau menerima tindak lanjut laporan tersebut adalah pelanggaran administrasi TSM.

Menurut Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020, objek penanganan pelanggaran administrasi dari pemilihan yang TSM adalah perbuatan calon berupa menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Makna terstruktur adalah pelanggaran yang dilakukan melibatkan aparat struktural.

Seperti penyelenggara pemilu, struktur pemerintahan, atau struktur aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan yang dimaksud dengan sistematis adalah pelanggaran yang dilakukan dengan perencanaan yang matang, tersusun, dan rapi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved