Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

FPI Bubar

Media Asing Dukung Jokowi Larang FPI Rizieh Shihab? Komentar Mahfud MD Bersama Jenderal Dikutip

Heboh Media Asing ulas FPI dibubarkan rezim Jokowi, pendiri FPI Riziq Shihab masih di penjara. media-Media Asing kutip pernyataan Mahfud MD

Editor: Mansur AM
Istimewa
Heboh Media Asing ulas FPI dibubarkan rezim Jokowi, pendiri FPI Riziq Shihab masih di penjara. Kutipan Media Asing dari pernyataan Mahfud MD 

Sama seperti Reuters, media yang berbasis di Singapura ini juga mengutip pernyataan Mahfud MD saat mengumumkan pembubaran FPI.

"Pemerintah telah melarang kegiatan FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh FPI."

"FPI sudah tidak punya legal standing lagi," ujar Mahfud MD, dilansir CNA. Saat mengumumkan bubarnya FPI, Mahfud MD didampingi enam jenderal, empat menteri dan pejabat tinggi.

Daftar 6 Jenderal 4 Menteri yang Larang Aktivitas FPI Dikoordinir Mahfud MD, HRS Masih di Penjara

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) mengumumkan FPI telah bubar secara de jure pada Rabu hari ini.

Dilansir Tribunnews, FPI sudah bubar secara hukum sejak 21 Juni 2019.

"Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD, dikutip dari Kompas TV.

Mengutip Kompas.com, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK Nomor 82 PUU Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah akan melarang dan menghentikan setiap kegiatan FPI.

Pasalnya, FPI kini tak lagi punya legal standing.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tak lagi mempunyai legal standing," bebernya.

Dilarangnya kegiatan FPI ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tertanggal 30 Desember 2020 yang ditetapkan oleh enam pejabat tertinggi di kementerian/lembaga.

Yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Atribut FPI di Petamburan Dicopot

Banner dan atribut Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta Pusat, telah dicopot.

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto, menyampaikan FPI tak boleh melakukan kegiatan lagi.

"Kami ada di Jalan Petamburan III, kegiatan FPI mulai hari ini tidak boleh dilakukan," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Rabu (30/12/2020).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved