Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

FPI Bubar

Media Asing Dukung Jokowi Larang FPI Rizieh Shihab? Komentar Mahfud MD Bersama Jenderal Dikutip

Heboh Media Asing ulas FPI dibubarkan rezim Jokowi, pendiri FPI Riziq Shihab masih di penjara. media-Media Asing kutip pernyataan Mahfud MD

Editor: Mansur AM
Istimewa
Heboh Media Asing ulas FPI dibubarkan rezim Jokowi, pendiri FPI Riziq Shihab masih di penjara. Kutipan Media Asing dari pernyataan Mahfud MD 

Inilah ulasan Media Asing tentang FPI dibubarkan rezim Jokowi, komentar Mahfud MD rujukan utama

TRIBUN-TIMUR.COM - Di dalam negeri, larangan aktivitas ormas FPI Rizieq Shihab menuai pro dan kontra.

Banyak yang mendukung putusan rezim Jokowi.

Tapi ada juga yang kontra dengan argumentasi melanggar kebebasan berserikat dan berkumpul yang diatur undang-undang.

Lalu bagaimana media luar negeri menyoroti kebijakan pemerintahan Jokowi di hari ulang tahun Gusdur itu?

Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) saat ini tengah menjadi sorotan media asing.

Pada Rabu (30/12/2020), Reuters menulis soal pembubaran FPI.

Media yang berbasis di London, Inggris ini menuliskan FPI sebagai organisasi garis keras dalam judulnya.

Dalam pemberitannya, Reuters mengatakan pembubaran FPI diumumkan oleh Mahfud MD selaku menteri.

"Pemerintah sudah melarang kegiatan FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh FPI," kata Mahfud MD, seperti dikutip Reuters.

Larangan itu menyusul kembalinya Pemimpin FPI, Rizieq Shihab, dari Arab Saudi pada November 2020 lalu.

Saat itu, ribuan orang merayakan dan menyambut kedatangan Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta.

Reuters menuliskan, kembalinya Rizieq ke Indonesia telah memicu keprihatinan pemerintah bahwa mungkin saja ia akan berusaha memanfaatkan kekuatan oposisi.

Selain Reuters, Channel News Asia (CNA) juga memberitakan soal dibubarkannya FPI oleh pemerintah Indonesia berdasarkan hukum.

Judul yang ditulis CNA berbunyi, "Indonesia melarang kelompok garis keras Rizieq Shihab, Front Pembela Islam."

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved