PT Bastem Indonesia
Tambang Emas di Luwu Diprotes, Begini Respon Manajemen PT Bastem Indonesia
Kepala Teknik Tambang PT Bastem Indonesia, Idris mengatakan, penambangan rencananya dilakukan di dua kecamatan dan empat desa.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
tribun timur/chalik mawardi
ILUSTRASI: Tambang emas ilegal di Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Rabu (23/9/2020).
Guna melakukan studi analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal sejak tanggal 9 Desember.
Perusahaan yang diberi rekomendasi adalah PT Bastem Indonesia.
Beralamat di Jl Majelis No 15, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu, Andi Pangerang membenarkan hal tersebut.
"Kegiatan perusahaan tersebut adalah pertambangan mineral logam/emas," ujar singkat Pangerang.
Halaman 2 dari 2