Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PT Bastem Indonesia

Tambang Emas di Luwu Diprotes, Begini Respon Manajemen PT Bastem Indonesia

Kepala Teknik Tambang PT Bastem Indonesia, Idris mengatakan, penambangan rencananya dilakukan di dua kecamatan dan empat desa.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
tribun timur/chalik mawardi
ILUSTRASI: Tambang emas ilegal di Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Rabu (23/9/2020). 

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Perusahaan tambang emas PT Bastem Indonesia (BI) berencana melakukan penambangan di wilayah Bua dan Bastem, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Kepala Teknik Tambang PT Bastem Indonesia, Idris mengatakan, penambangan rencananya dilakukan di dua kecamatan dan empat desa.

Dengan luas lahan mencapai 4.166 hektare.

"Dua minggu yang lalu kami telah mengadakan pertemuan dengan warga di Kantor Kecamatan Bua untuk mensosialisasikan terkait study Amdal PT BI," kata Idris, Senin (28/12/2020).

Soal dampak lingkungan dan lahan warga yang kemungkinan masuk dalam lokasi ekplorasi, perusahaan akan mensosialisasikannya lebih detail.

"Kami baru pengambilan sampel sebagai bahan study terkait dampak seperti apa yang akan terjadi, mulai dari lahan milik warga yang nanti akan masuk dalam lokasi eksplorasi hingga dampak lingkungan," jelas Idris.

"Serta mensosialisasikan solusi seperti apa yang akan diambil oleh perusahan untuk kepentingan masyarakat. Yang jelas masyarakat tidak akan dirugikan," tuturnya.

Perusahaan, kata Idris akan menambang dengan mengikuti kaidah tata kelolah pertambangan yang baik sesuai peraturan yang berlaku.

"Diharapkan bisa memberikan manfaat tidak hanya untuk kemajuan perusahaan, tapi lebih ke masyarakat setempat, sehingga dapat berkontribusi untuk kemajuan Luwu," tuturnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Luwu Ridwan Bakokang protes kehadiran tambang emas di wilayah Bastem dan Bua.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyebut PT Bastem Indonesia seharusnya melakukan komunikasi dengan semua pihak sebelum turun lapangan.

"Kalau mau berkonsultasi maka libatkan semua pihak," kata Ridwan.

Apalagi, kata dia Bastem adalah wilayah adat.

"Mereka (warga) harus tahu dampak dari dimulainya rencana tambang itu," tuturnya.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengeluarkan surat izin kepada salah satu perusahaan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved