Ketua Bawaslu Luwu Dipecat
Jatuhi 2 Sanksi Sekaligus Kepada Ketua Bawaslu Luwu, Ini Penjelasan Lengkap DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua, dan pemberhentian sementara Bawaslu Kabupaten Luwu,
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
Seharusnya setelah ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Luwu teradu wajib mengundurkan diri dari jabatan badan usaha milik negara.
Maupun organisasi badan usaha lainnya dengan dibuktikan dokumen dari instansi yang berwenang.
Rangkap jabatan juga dapat menimbulkan akibat teradu tidak fokus dan sepenuh waktu dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 Ayat (1) huruf m Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
“DKPP menilai tindakan teradu tidak mengindahkan ketentuan a quo tidak dibenarkan menurut hukum dan etika,” tegas Ida Budhiati.
Sebagai informasi, sidang pembacaan putusan sebanyak 12 perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Ida Budhiati dengan anggota Didik Supriyanto, dan Teguh Prasetyo.