Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua Bawaslu Luwu Dipecat

Jatuhi 2 Sanksi Sekaligus Kepada Ketua Bawaslu Luwu, Ini Penjelasan Lengkap DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua, dan pemberhentian sementara Bawaslu Kabupaten Luwu,

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
ist
Suasana sidang pembacaan putusan sebanyak 12 perkara yang dilaksanakan di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020). 

Seharusnya setelah ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Luwu teradu wajib mengundurkan diri dari jabatan badan usaha milik negara.

Maupun organisasi badan usaha lainnya dengan dibuktikan dokumen dari instansi yang berwenang.

Rangkap jabatan juga dapat menimbulkan akibat teradu tidak fokus dan sepenuh waktu dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 Ayat (1) huruf m Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

“DKPP menilai tindakan teradu tidak mengindahkan ketentuan a quo tidak dibenarkan menurut hukum dan etika,” tegas Ida Budhiati.

Sebagai informasi, sidang pembacaan putusan sebanyak 12 perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Ida Budhiati dengan anggota Didik Supriyanto, dan Teguh Prasetyo.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved