Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rudenim Makassar

Pengungsi WN Sudan Dirikan Tenda di Depan Menara Bosowa, Diamankan Rudenim Makassar, Ini Alasannya?

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rudenim Makassar, Rita Mursalin SH MH mengatakan, Yusuf telah mendirikan tenda di depan menara Bosowa sejak Jumat (17/12

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Arif Fuddin Usman
dok rudenim makassar
Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mengamankan seorang pengungsi Warga negara Sudan di Makassar, Selasa (22/12/2020). 

RIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar mengamankan seorang pengungsi Warga negara Sudan di Makassar, Selasa (22/12/2020).

Pengungsi bernama Yusuf (30) tersebut diamankan setelah empat hari mendirikan tenda di depan Gedung Menara Bosowa, Jl Jenderal Sudirman, Makassar.

Baca juga: Ombudsman Sulsel Sambangi Rudenim Makassar, Tanyakan Kondisi Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri

Baca juga: Kedapatan Kerja di Warung Coto dan Bengkel, 5 Pengungsi dari Luar Negeri Diamankan Rudenim Makassar

Petugas Rudenim tidak sendirian meminta Yuusf meninggalkan tempat dimana ia mendirikan tenda bersama barang-barangnya.

Pihak Rudenim dibantu oleh aparan kepolisian dari Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar.

Yusuf kemudian dibawa menuju Rudenim Makassar setelah sebelumnya menolak untuk dipulangkan ke wismanya oleh petugas Rudenim Makassar.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rudenim Makassar, Rita Mursalin SH MH mengatakan, Yusuf telah mendirikan tenda di depan menara Bosowa sejak Jumat (17/12/2020).

Saat mendirikan tenda, Yusuf juga membawa barang-barang keperluannya seperti pakaian, bantal bahkan galon air dan dispenser.

"Yang dilakukan pengungsi tersebut cukup meresahkan para pejalan kaki di sana," kata Rita dalam rilis ke tribun-timur.com, Selasa (22/12/2020).

"Apalagi dia mendirikan tenda di depan gedung perkantoran," ucap Rita yang juga Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan pelaporan Rudenim Makassar.

Rita menjelaskan, pihaknya hanyalah mengamankan sementara pengungsi bernama Yusuf tersebut.

Pihak Rudenim Makassar juga melakukan koordinasi dengan UNHCR wilayah Makassar.

"Kami juga lakukan koordinasi dengan UNHCR dan apabila ybs sudah mau kembali ke wismanya, maka kami juga akan pulangkan," tambah Rita.

Ditambahkan Rita, pengungsi bernama Yusuf ini telah tinggal di Indonesia selama delapan tahun.

Ia pernah mendatangi Rudenim Makassar untuk menyampaikan keinginannya perihal Resettlement atau pemukiman kembali ke negara ketiga.

Terlebih dengan alasan sudah terlalu lama berada di Indonesia tanpa kejelasan pelaksanaan Resettlement.

Namun, menurut Rita perihal Resettlement bukan menjadi ranah Rudenim Makassar.

Tapi kewenangan ada di United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).

UNHCR tak lain badan PBB yang bertugas melindungi dan memberikan bantuan kepada pengungsi.

Rudenim hanya menjalankan fungsi terkait pendataan dan pengawasan terhadap pengungsi dari luar negeri yang berada di Indonesia. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved