Rudenim Makassar
Ombudsman Sulsel Sambangi Rudenim Makassar, Tanyakan Kondisi Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri
Kepala Perwakilan ORI Sulsel Subhan Djoer bersama rombongan diterima oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Sulsel Dodi Karnida
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Arif Fuddin Usman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rombongan Ombudsman Republik Indonesia ( ORI) Sulawesi Selatan sambangi Rumah Detensi Imigrasi ( Rudenim) Makassar, Gowa, Jumat (13/11/2020).
Kedatangan ORI Sulawesi Selatan ( Sulsel) dalam rangka kaji peranan pemerintah dalam pelaksanaan penanganan pengungsi dari Luar Negeri di Kota Makassar.
Baca juga: Kedapatan Kerja di Warung Coto dan Bengkel, 5 Pengungsi dari Luar Negeri Diamankan Rudenim Makassar
Baca juga: Permudah Deportasi, Rudenim Makassar Pindahkan Eks Narapidana Asal Papua Nugini ke Rudenim Jayapura
Kepala Perwakilan ORI Subhan Djoer bersama rombongan diterima oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Sulsel Dodi Karnida dan Kepala Rudenim Makassar Togol Situmorang beserta jajaran.
Dalam rilis yang diterima tribun-timur.com, Dodi Karnida menyambut baik kedatangan Ombudsman Sulsel ke Rudenim Makassar.
"Masukan serta saran perbaikan sangat diharapkan agar Rudenim Makassar dapat terus memberikan pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat," ujar Dodi Karnida.

Sementara itu Subhan mengatakan bahwa Kemenkumham Sulsel merupakan lembaga sangat terbuka dengan Ombudsman.
Jadi hubungan yang terbangun adalah koordinasi dan menurut Subhan salah satu instutisi yang kurang dilaporkan ke Ombudsman adalah imigrasi.
Lebih lanjut Subhan juga memuji fasilitas yang ada di Rudenim Makassar.
Baca juga: 52 Pegawai Rudenim Makassar Dites Urine oleh BNN Sulsel, Ternyata Bagian dari P4GN, Kegiatan Apakah?
Baca juga: Diawasi Rudenim Makassar, 7 Pengungsi Afganistan, Pakistan, Myanmar Pindah Akomodasi, Ini Alasannya?
Kepala Rudenim Togol Situmorang pada kesempatan itu menyampaikan peranan Rudenim.
Yakni sebagai salah satu instansi pemerintah yang menangani pengungsi Luar Negeri di Kota Makassar.
Togol mengatakan bahwa tugas Rudenim sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016.

Berisi tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri adalah menjalankan fungsi pengawasan keimigrasian bagi pengungsi.
Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam pengawasan tersebut juga ada pelayanan yang diberikan, seperti asistensi terkait pelaksanaan pemindahan, AVR dan Resettlement.
Sementara menurut data, saat ini jumlah Pengungsi di Kota Makassar adalah 1.670 orang, sedangkan untuk pengungsi mandiri sebanyak kurang lebih 40 orang.
Lebih lanjut, Togol Situmorang mengatakan ada beberapa penanganan yang dilakukan terhadap pengungsi luar negeri beserta untuk data pengungsi.