Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rudenim Makassar

Kedapatan Kerja di Warung Coto dan Bengkel, 5 Pengungsi dari Luar Negeri Diamankan Rudenim Makassar

"Untuk warga negara Afganistan dua orang kedapatan menjual bakso di Tamalanrea. Seorang menjual Coto di Tamalanrea dan seorang bekerja di bengkel

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Arif Fuddin Usman
dok rudenim makassar
Lima orang pengungsi dari luar negeri diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim Makassar) pada Jumat (9/10/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Lima orang pengungsi dari luar negeri diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim Makassar) pada Jumat (9/10/2020).

Kelima orang pengungsi tersebut diamankan pihak Keimigrasian karena kedapatan bekerja.

Permudah Deportasi, Rudenim Makassar Pindahkan Eks Narapidana Asal Papua Nugini ke Rudenim Jayapura

Permudah Deportasi, Rudenim Makassar Pindahkan Eks Narapidana Asal Papua Nugini ke Rudenim Jayapura

Dalam rilis Rudenim Makassar, mereka adalah empat warga negara Afganistan dan satu orang warga negara Iran.

"Untuk warga negara Afganistan dua orang kedapatan menjual bakso di Tamalanrea," jelas Karudenim Makassar Togol Situmorang.

"Satu orang menjual Coto juga di Tamalanrea, dan satu orang bekerja di Bengkel," lanjutnya.

Lima orang pengungsi dari luar negeri diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim Makassar) pada Jumat (9/10/2020).
Lima orang pengungsi dari luar negeri diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim Makassar) pada Jumat (9/10/2020). (dok rudenim makassar)

"Sementara untuk satu orang warga negara Iran menjual Jus Jeruk di pinggir Jl Hertasning.

Togol menambahkan, bahwa para pencari suaka tersebut dilarang untuk bekerja dalam hal ini menjual.

Hal itu setelah mereka dinyatakan sebagai pengungsi dan memiliki kartu United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).

Demi Service Excellent & Communication Skill, Rudenim Makassar Undang Bank Mandiri Latih Pegawai

Diawasi Rudenim Makassar, 7 Pengungsi Afganistan, Pakistan, Myanmar Pindah Akomodasi, Ini Alasannya?

Mereka juga telah menandatangani surat pernyataan yang salah satu poinnya pengungsi dilarang bekerja untuk mendapatkan upah.

"Hal itu sesuai Peraturan Dirjen Imigrasi No IMI-1489.UM.08.05 Tanggal 17 September 2010 tentang Penanganan Immigran Illegal," jelas Togol.

"Oleh karena itu, selama pengungsi berada di Indonesia, meraka tidak diperbolehkan untuk bekerja," lanjut.

Karena keberadaannya di Indonesia adalah menunggu untuk pemukiman kembali atau resettlement ke negara penerima suaka.

Kepala Rudenim Makassar Togol Situmorang saat mewawancarai warga Afganistan Zuleykha di Rudenim Makassar, Senin (9/3/2020).
Kepala Rudenim Makassar Togol Situmorang saat mewawancarai warga Afganistan Zuleykha di Rudenim Makassar, Senin (9/3/2020). (dok rudenim makassar)

Atau memutuskan pulang kembali ke negaranya secara sukarela apabila negaranya telah aman.

Menindaklanjuti kelima orang pengungsi tersebut, Togol Situmorang telah memerintahkan staf untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dan untuk sementara waktu apabila betul terbukti, maka mereka akan ditempatkan sementara waktu di Rudenim Makassar.

Panduan Cara Daftar JPS Kemnaker Pengganti Prakerja, Login kemnaker.go.id Update Dokumen dan Syarat

Angkat Derajat Ketua RT/RW Jadi Alasan Tomas Wilayah Pesisir Dukung Adama

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved