Tribuners Memilih
Begini Respon Anggota KPU Luwu Timur Setelah Digugat Pasangan IBAS-RIO di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur, telah mengetahui permohonan yang dimasukkan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur nomor urut 2, Irwan
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur, telah mengetahui permohonan yang dimasukkan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur nomor urut 2, Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (IBAS-RIO) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/12/2020).
Komisioner Divisi Hukum KPU Luwu Timur, Adam Safar mengatakan, langkah pertama yang akan dilakukan yaitu koordinasi dengan KPU Provinsi sebelum menyusun jawaban dan menyiapkan alat bukti.
"Akan tetapi sebelumnya kita akan telisik dulu pokok permohonan pemohon dan locusnya di TPS mana yang dipersoalkan," kata Adam kepada TribunLutim.com.
Dan yang terpenting kata dia tetap mengikuti jadwal dan tahapan yang diatur di PMK no 8 tahun 2020.
Tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
Diberitakan tribun, Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri (IBAS-RIO) resmi bermohon ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/12/2020).
Pada surat MK yaitu Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 99/PAN.MK/AP3/12/2020 diperoleh TribunLutim.com.
Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur.
Pada Lampiran:AP3 Nomor 99/PAN.MK/AP3/12/2020, Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon (DKP3) tertulis:
Pemohon adalah Irwan Bachri Syam dan Andi Muh Rio Patiwiri, calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur No Urut 2.
Bertindak sebagai kuasa hukum adalah Muh Iqbal dkk.
Dimana pokok permohonan yaitu perselisihan hasil pemilihan Bupati Kabupaten Luwu Timur tahun 2020.
Pengajuan permohonan ini dilakukan pada pukul 14.13 WIB atau 15.13 Wita.
Adapun berkas permohonan yang diajukan Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri ada enam jenis yaitu permohonan pemohon 4 rangkap, surat kuasa 4 rangkap, daftar alat bukti 4 rangkap.
Selain itu, alat bukti 4 rangkap, berita acara dab sumpah KTA 4 rangkap dan flash disk 1 unit.