Daftar Kasus Rizieq Shihab FPI hingga Dipenjara, dari Era Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono, Jokowi
Daftar kasus Rizieq Shihab FPI hingga dipenjara, dari era Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, sampai Jokowi.
6. Tersangka kasus kerumunan massa tahun 2020
Tahun ini, pasca-kepulangannya dari Arab Saudi, Rizieq Shihab kembali tersandung kasus hukum.
Dia ditetapkan sebagai tersangka kerumunan massa setelah menggelar acara pernikahan putrinya di tengah pandemi Covid-19.
Resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kala itu, panitia memperkirakan jumlah tamu yang hadir mencapai 10.000 orang.
Banyaknya jamaah yang akan hadir dalam acara tersebut tidak dilarang oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat.
Satgas justru membantu memfasilitasi acara ini dengan memberi sumbangan hand sanitizer dan 20.000 masker.
Rizieq Shihab telah dua kali dipanggil polisi terkait kasus kerumunan itu, tetapi tak kunjung datang ke Mapolda Metro Jaya.
Selain Rizieq Shihab, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni:
1. Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, Harris Ubaidilah
2. Sekretaris Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, Ali Alwi Alatas
3. Penanggung Jawab Bidang Keamanan Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, Maman Suryadi
4. Penanggung Jawab Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, Ahmad Sobri Lubis
5. Kepala Seksi Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, Idrus
Para tersangka kemudian dicekal agar tidak bepergian ke luar negeri.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Mohammad Fadil Imran juga menegaskan Kepolisian akan menangkap para tersangka kasus kerumunan massa tersebut.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Irjen Mohammad Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).(*)