Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar Kasus Rizieq Shihab FPI hingga Dipenjara, dari Era Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono, Jokowi

Daftar kasus Rizieq Shihab FPI hingga dipenjara, dari era Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, sampai Jokowi.

Editor: Edi Sumardi

2. Tersangka penghasutan tahun 2002

Setahun berselang, Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka penghasutan atas peristiwa penyerbuan dan pengrusakan beberapa tempat hiburan di Jakarta oleh anggota FPI

Pengrusakan tempat hiburan itu terjadi pada 4 Oktober 2002.

Polda Metro Jaya kemudian memutuskan menahan Rizieq Shihab pada 16 Oktober 2002 setelah ia menjalani pemeriksaan sekitar 13 jam 30 menit.

Rizieq Shihab ditahan karena sudah cukup bukti yang menunjukkan bahwa ia diduga melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Namun, kala itu, Rizieq Shihab menolak untuk menandatangani surat penahanan yang dikeluarkan polisi.

Selanjutnya, dibuatkanlah berita acara bahwa Rizieq Shihab menolak untuk menandatangani surat penahanan tersebut.

Meskipun demikian, Rizieq Shihab tetap ditahan oleh polisi.

Rizieq Shihab kemudian mengajukan penangguhan penahanan atas kasus penghasutan tersebut.

Namun, polisi mencabut penangguhan penahanan terhadap Rizieq Shihab pada tahun 2003.

Berkas perkara Rizieq Shihab langsung dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI dan dinyatakan lengkap pada 7 Maret 2003.

Sehubungan dengan itu, polisi memanggil yang bersangkutan agar hadir pada 7 Maret 2003.

Namun, Rizieq Shihab tak memenuhi panggilan pertama itu dan panggilan kedua pada 9 Maret 2003.

Rizieq Shihab diketahui berangkat ke Malaysia pada 8 Maret 2003 dengan alasan misi ke Irak.

Ia kemudian dipaksa pulang ke Indonesia dan dijemput di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 20 April 2003.

Selanjutnya, pemimpin FPI itu ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Pada 11 Agustus 2003, Rizieq Shihab dijatuhi hukuman selama tujuh bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Hery Swantoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, dan menyatakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana selama tujuh bulan, dikurangi masa tahanan terdakwa dalam tahanan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan.

Kala itu, Rizieq sudah ditahan hampir empat bulan, sehingga tinggal tiga bulan lagi masa tahanannya.

Pada tahun 2004 dan 2006, FPI kembali terlibat dalam kasus pengrusakan beberapa tempat hiburan di Jakarta.

Namun, Rizieq Shihab hanya diperiksa sebagai saksi.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved