Buka-bukaan Jusuf Kalla soal Isu Biayai Kepulangan Rizieq Shihab FPI dan Bawa Uang Sekoper, Ternyata
Buka-bukaan Jusuf Kalla soal isu biayai kepulangan Rizieq Shihab FPI dan bawa uang sekoper, ternyata begini yang sesungguhnya.
Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri dilaporkan dengan merujuk Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Laporan itu didasari oleh twit Ferdinand Hutahaean yang menyatakan seseorang dengan sebutan Chaplin membawa uang sekoper ke Arab untuk melancarkan kepentingan politiknya pada tahun 2022 dan 2024.
"Hebat juga si caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sudah dipanasi lebih awal. Tampaknya presiden akan sangat disibukkan oleh kegaduhan rekayasa caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus edan,” demikian bunyi twit Ferdinand yang dijadikan salah satu bukti oleh Muswirah.
Dikonfirmasi terpisah, Polri membenarkan telah menerima laporan dari putri JK tersebut.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, laporan itu akan melalui proses administrasi terlebih dahulu.
"Ya hari ini kan laporan polisi baru masuk, masih proses administrasi. Tentunya nanti kalau sudah sampai ke penyidik akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu," ungkap Awi kepada Kompas.com, Rabu (2/12/2020).(*)