Sekolah Tatap Muka Mulai Januari 2021, Nadiem Makarim Sebut Peran Orangtua Punya Hak Penuh Beri Izin
Nadiem Makarim memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk memberikan izin pelaksanaan sekolah tatap muka.
TRIBUN-TIMUR.COM- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendikbud Nadiem Makarim memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk memberikan izin pelaksanaan sekolah tatap muka.
Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau Januari 2021.
Selain mendapat izin dari pemerintah daerah, pelaksanaan sekolah tatap muka juga harus mendapat persetujuan dari berbagai pihak, termasuk orangtua.
Siswa yang tidak diperbolehkan orangtua untuk belajar tatap muka di sekolah, maka pihak sekolah harus tetap memfasilitasi kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dari rumah.
Baca juga: Nadiem Makarim Akui Banyak Dampak Negatif PJJ, Sekolah Tatap Muka Diizinkan Mulai Januari 2021
Demikian disampaikan Nadiem dalam acara "Rakornas Pembukaan Sekolah di Masa Pandemi Covid-19" yang diselenggarakan KPAI secara daring, Senin (30/11/2020).
"Bagi orang tua yang tidak mengizinkan anaknya belajar tatap muka, maka anak tersebut harus tetap difasilitasi pembelajaran jarak jauh (PJJ) oleh pihak sekolah," kata Nadiem.
Memang, kata Nadiem, pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri pada masa pandemi dengan memberikan izin belajar tatap muka yang bisa dijalankan di Januari 2021.
Adapun SKB empat kementerian tersebut yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama.
"Panduan penyelenggaran pembelajaran kami umumkan dari jauh hari agar pemerintah daerah bersiap dan seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung pemerintah daerah," tutur Mendikbud.
Meski diperbolehkan, bilang Nadiem, kebijakan belajar tatap muka bukan berarti tanpa syarat yang ketat.
Baca juga: Isengnya Mendikbud Nadiem Makarim, Mengaku Suka Ingin Bangunkan Anaknya saat Sedang Tidur
Karena, pemberian izin belajar tatap muka boleh dijalankan, asalkan sudah ada surat rekomendasi dari pemerintah daerah (Pemda) atau kantor wilayah Kementerian Agama, komite sekolah, dan orangtua.
"Tidak harus serentak se-kabupaten/kota, tapi bisa bertahap di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa. Semuanya tergantung pada keputusan pemerintah daerah tersebut," tegas Nadiem.
Tak hanya itu, pihak sekolah pun harus memenuhi daftar periksa penerapan protokol kesehatan, termasuk persetujuan komite sekolah dan perwakilan orangtua.
"Orangtua punya hak penuh, bila tidak diperbolehkan, maka tidak bisa belajar tatap muka di sekolah. Siswa atau sang anak bisa lanjutkan PJJ dari rumah," tegas dia.
Sebelum memberikan rekomendasi, Nadiem memohon agar Pemda mempertimbangkan dengan matang setiap daerah yang ingin membuka belajar tatap muka di awal tahun depan.