BLT Guru Honorer
BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta Dapat Potongan Pajak, Cek Nama Penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk salah satu penerima bantuan dari Kemendikbud ini bisa mengakses situs info.gtk.kemendikbud.go.id
TRIBUN-TIMUR.COM - Tenaga pendidik non-PNS dan guru honorer akhirnya mendapat bantuan dari pemerintah di masa pandemi virus corona atau Covid-19.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) untu tenaga pendidik non-PNS dan guru honorer dapat anda simak secara jelas dalam artikel ini.
Anda dapat mengetahu syarat penerima, cara mendaftar atau cek nama-nama penerima. perihal SPTJM, cara mencairkan hingga urusan pajak.
BSU ini diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) yang dikususkan bagi tenaga pendidik non-PNS dan guru honorer sebesar Rp 1,8 juta untuk satu kali pencairan.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk salah satu penerima bantuan dari Kemendikbud ini bisa mengakses situs info.gtk.kemdikbud.go.id
Yang harus diperhatikan, BLT Rp 1,8 juta untuk guru horoner dan tenaga pendidik non-PNS ini dikenai potongan pajak yang berbeda-beda.
Berikut fakta dan sejumlah hal yang harus diketahui serta syarat penerima BLT guru horoner Rp 1,8 juta dikutip Tribunnews.com dari buku saku yang dirilis Kemdikbud, Kamis (19/11/2020):

1. Syarat penerima BLT Rp 1,8 juta dari Kemdikbud
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para guru horoner dan tenaga pendidik non-PNS untuk mendapatkan BLT Rp 1,8 juta dari Kemdikbud, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus sebagai pendidik dan tenaga pendidik (PTK) non-PNS
- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
- Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
- Tidak sebagai penerima Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020
- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)