BLT Guru Honorer
BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta Dapat Potongan Pajak, Cek Nama Penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk salah satu penerima bantuan dari Kemendikbud ini bisa mengakses situs info.gtk.kemendikbud.go.id
- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Sementara untuk pengawas, tidak akan menerima bantuan.
Baca juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id buat Cek Data Penerima BLT Guru Honorer Tahap 1 atau BSU Rp 1,8 Juta
Baca juga: BLT UMKM Cair, Kamu Terdaftar Sebagai Penerima? Login eform.bri.co.id/bpum, Ingat Syarat Penting Ini
4. Cara mencairkan BLT Rp 1,8 juta
Halaman depan INFO.GTK.KEMDIKBUD.GO.ID. (info.gtk.kemdikbud.go.id)
Masih dari buku saku, Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap penerima BSU Kemendikbud.
Nah, jika Anda masuk dalam kriteria penerima bantuan dapat mengakses Info GTK di situs info.gtk.kemdikbud.go.id bagi guru honorer dan tenaga pendidik jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
Sementara bagi dosen dan tenaga pendidik jenjang pendidikan tinggi dapat mengetahui informasi melalui laman Pangkalan Data Dikti di pddikti.kemdikbud.go.id.
Anda dapat menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan.
Sementara untuk pencairan BLT Rp 1,8 juta, para pendidik dan tenaga pendidik non-PNS wajib menyiapkan sejumlah dokumen, yakni:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
- Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan.
Baca juga: PENDAFTARAN Seleksi Guru Honorer Menjadi ASN Dibuka Kemendikbud pada 2021, Kuota 1 Juta Orang
Pendidik dan tenaga pendidik non-PNS membawa dokumen tersebut dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
Pendidik dan tenaga pendidik non-PNS diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.
5. Ada potongan pajak