Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK Ungkap Korupsi Terjadi di 27 Provinsi di Indonesia Sepanjang 2004-2020, 22 Gubernur Terlibat

Sepanjang 2004-2020 KPK telah mencatatkan korupsi di Indonesia telah terjadi di 27 provinsi.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Kompas.com
KPK Ungkap Korupsi Terjadi di 27 Provinsi di Indonesia Sepanjang 2004-2020, 22 Gubernur Terlibat 

Komponen anggaran yang janggal adalah keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa saat sebelum dan ketika pandemi Covid-19.

Ia mengatakan telah memberikan rincian termasuk lampiran dokumen serta data pendukung ke KPK agar bisa dikembangkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Selain itu ia menegaskan jika langkah yang ditempuhnya merupakan langkah yang sah secara hukum karena memiliki payung hukum.

"Laporan kasus akan diproses sesuai prosedur hukum yang ada. Kami menyerahkan sepenuhnya ke KPK RI," ucapnya sata dikonfirmasi, Jumat (13/11/2020).

Dia menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan karena menimbulkan kerugian keuangan negara.

Terlebih korupsi yang dilakukan di situasi bencana pandemi Covid-19 dapat dikategorikan sebagai kejahatan berat.

"Dan ancaman hukumannya adalah hukuman mati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 j.o Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.

Dibantah Rektor

Sementara itu Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan verifikasi dan penelaahan terhadap laporan.

"KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap laporan tersebut, apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," kata Ali, Jumat (13/8/2020).

Ali menuturkan, apabila ada dua bukti permulaan yang cukup terkait dugaan korupsi tersebut, KPK akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu Rektor Unnes Fathur Rokhman membantah tudingan atas kasus dugaan korupsi di kampusnya.

Ia mengatakan pihaknya telah mentaati azas sesuai aturan yang berlaku dalam proses penggunaan keuangan.

"Setiap tahun Unnes dimonev (monitoring dan evaluasi) oleh Inspektorat dan BPK, tentunya kami mengikuti arah dan kebijakan pemerintah untuk tata kelola yang sehat," jelasnya.

Bahkan, pihaknya mengklaim telah memperoleh predikat WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian selama 10 kali berturut-turut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved