Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK Ungkap Korupsi Terjadi di 27 Provinsi di Indonesia Sepanjang 2004-2020, 22 Gubernur Terlibat

Sepanjang 2004-2020 KPK telah mencatatkan korupsi di Indonesia telah terjadi di 27 provinsi.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Kompas.com
KPK Ungkap Korupsi Terjadi di 27 Provinsi di Indonesia Sepanjang 2004-2020, 22 Gubernur Terlibat 

Fathur juga mengatakan jika ia belum mendapatkan materi subastansi laporan yang disampaikan ke KPK.

"Kami belum mendapatkan materi substansi laporan sehingga belum bisa menentukan langkah," katanya.

Namun ia yakin jika KPK akan profesional mengangani aduan yang ada.

"Kami percaya KPK lembaga yang kredibel dan telah memiliki mekanisme terhadap laporan masyarakat," katanya.

Ia mengatakan selama pandemi, pihaknya lebih fokus pada kesehatan, bahagia dan produktifitas akademik secara virtual. "Oleh karena itu, pola pikir negatif dan hoaks kita abaikan. Terkait dengan “kreativitas” mahasiswa yang ingn belajar bekrespresi, kami minta Dekan untuk menindaklanjuti dialog dan pembinaan," ujarnya.

Setelah laporan tersebut, pihak kampus melayangkan surat keputusan pengembalian pembinaan moral karakter mahasiswanya Frans Josua Napitu ke orangtuanya.

Surat keputusan Dekan Fakultas Hukum Nomor 7677/UN37.1.8/HK/2020 itu dikirimkan melalui pos pada Senin (16/11/2020).

Dalam surat yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas Hukum Unnes, Rodiyah, itu disebutkan bahwa segala hak dan kewajiban mahasiswa semester 9 Fakultas Hukum tersebut ditunda selama enam bulan dan akan ditinjau kembali.

Rodiyah menjelaskan ia dan tim pengembang karakter mahasiwa telah melakukan pembinaan akademi dan moral pada Frans sejak semester 1 hingga semester 8. B

Ia mengatakan perbuatan yang pernah dilakukan Frans dianggal telah melanggat etika mahasiswa dan merusak reputasi Unnes.

Selain itu Rodiyah mengatakan jika Frans sudah mendapatkan peringatan berkali-kali karena dugaan keterlibatannya terhadap Organisa Papua Merdeka. Namun peringatan tersebut, menurut Rodiyah, diabaikan oleg Frans.

 "Selain itu, kami juga telah menyampaikan informasi dan undangan kepada orangtua Frana namun tidak hadir. Menimbang dan memperhatikan fakta tersebut, berdasarkan Pasal 7 UU No 20 Tahun 2003 kami memutuskan mengembalian Frans kepada orangtuanya," katanya, Senin (16/11/2020).

Sementara itu pihak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyayangkan sikap Universitas Negeri Semarang ( Unnes) yang mengembalikan pembinaan mahasiswanya, Frans Josua Napitu ke orangtua.

Ghufron mengingatkan bahwa masyarakat berhak melapor jika mengetahui adanya tindak pidana dan hal tersebut dilindungi oleh hukum.

Menurutnya, sesuai Pasal 41 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved