Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KLIK info.gtk.kemdikbud.go.id, Syarat Guru Honorer Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta dari Mendikbud Nadiem

Nadiem Makarim meluncurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru dan tenaga pendidik nonPNS sebesar Rp 1,8 Juta, Selasa (17/11/2020).

Editor: Anita Kusuma Wardana
Tribunnews
KLIK info.gtk.kemdikbud.go.id, Syarat Guru Honorer Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta dari Mendikbud Nadiem 

TRIBUN-TIMUR.COM- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meluncurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru dan tenaga pendidik nonPNS di lingkungan Kemdikbud, Selasa (17/11/2020).

Dengan adanya bantuan subsidi gaji ini, guru honorer dan tenaga pendidik nonPNS akan mendapat bantuan sebesar Rp 1,8 juta.

Dikutip dari Kompas.com, bantuan bagi guru dan tenaga pendidik non-PNS ini akan diberikan kepada 2 juta orang tenaga pendidik yang meliputi dosen, guru, pendidik PAUD, tenaga perpustakaan, laboratorium, serta administrasi non-PNS alias honorer.

"Dosen, guru, non-PNS, guru kepala sekolah, pendidik PAUD, tenaga perpustakaan, laboratorium, dan administrasi, serta operator sekolah termasuk dalam bantuan BSU," ujar Nadiem seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (17/11/2020).

Mereka yang menjadi penerima termasuk guru swasa, tenaga perpustakaan, laboratorium, tenaga administrasi, yang terdampak akibat pandemi.

Bagaimana kriteria guru dan tenaga pendidik yang mendapatkan bantuan Rp 1,8 juta ini?

Syarat Dapat Subsidi Gaji Kemendikbud

Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan guru dan tenaga honorer kependidikan ini.

Beberapa kriteria yang harus dipenuhi yakni:

-Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan

-Warga Negara Indonesia

-Tidak menerima bantuan subsidi Kemenaker

-Tidak menerima bantuan semi-bansos yakni Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020

-Bukan Pegawai Negeri Sipil

Berbagai syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved