Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KLIK info.gtk.kemdikbud.go.id, Syarat Guru Honorer Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta dari Mendikbud Nadiem

Nadiem Makarim meluncurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru dan tenaga pendidik nonPNS sebesar Rp 1,8 Juta, Selasa (17/11/2020).

Editor: Anita Kusuma Wardana
Tribunnews
KLIK info.gtk.kemdikbud.go.id, Syarat Guru Honorer Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta dari Mendikbud Nadiem 

3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi

4. Pastikan menggunakan email aktif

5. Setelah masuk di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ akan muncul informasi.

Dalam informasi tersebut, bisa dilihat, apabila tertera nama bank penyalur, maka anda dinyatakan lolos mendapatkan Gaji GTK Non PNS.

Apabila tidak terdapat informasi bank penyalur, kemungkinan besar nama anda masih dalam tahap verifikasi, dan lakukan pengecekan secara berulang dan update info dari sekolah anda.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kriteria Guru dan Tenaga Pendidik Non-PNS yang Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved