Tribun Makassar
Ruang Publik Makassar Tergerus Kepentingan Ekonomi
Persentase luasan RTH di Makassar ini merosot tajam dalam lima tahun terakhir. Tahun 2015 lalu masih pada kisaran luas RTH pada persentase 12 persen
Penulis: Alfian | Editor: Suryana Anas
Hadirnya Perda dan Perwali Makassar tentang RTH tak lepas dari riset oleh beberapa ahli. Kemudian di sodorkan ke DPRD untuk dibahas dan disahkan.
Hanya saja setelah beberapa tahun setelah disahkannya Perda dan Perwali RTH ini, dampaknya tidak signifikan dari tujuan awalnya. Beberapa faktor yang membuat hal demikian, di antaranya yakni aturannya dinilai tak tersosialisasikan dengan baik dan juga adanya perubahan cepat pada perilaku masyarakat dalam pembangunan.
Ketua Prodi Perencanaan Wilayah Kota (PWK) Universitas Bosowa, Ir Jufriadi M.SP, mengatakan kecenderungan ini terjadi di kota besar seperti Makassar. Laju pesat pembangunan dan pemikiran masyarakat termasuk Pemerintahnya tak terbendung untuk menghasilkan atau mengejar keuntungan sektor ekonomi.
Hal inilah kemudian menurutnya menjadi hambatan tersendiri untuk penataan wilayah perkotaan, utamanya dalam menghadirkan kota yang nyaman dengan jumlah ruang terbuka hijau memadai.
“Mengapa demikian, karena regulasi yang dihadirkan semisal tidak diperhitungkan sejauh mana kebutuhannya akan menyesuaikan dengan perubahan. Pembangunan infrastruktur yang terus digenjot melalui regulasinya sendiri yang dipermudah dan direvisi setiap saat jadi tantangan untuk regulasi yang menyangkut ketersediaan ruang publik,” ucapnya saat dihubungi, Sabtu (17/10/2020).
Lebih lanjut Jufriadi berharap regulasi seperti Perda dan Perwali RTH yang ada di Makassar haruslah dibuat untuk kebutuhan jangka panjang. “Ada banyak hasil riset soal pembangunan kota yang ramah lingkungan, kota hijau dan lainnya. Tapi memang terkadang Pemerintah kurang responsif atau hanya ala kadarnya dalam penentuan riset mana yang akan digunakan,” sambungnya.
Ia juga menyebut penyusunan regulasi biasanya terkendala dengan waktu dan pendanaan. Padahal menurut ada beberapa langkah yang bisa diambil, pertama yakni riset awal untuk menyesuaikan kebutuhan.
“Tapi biasanya sih langsung pakai riset yang ada untuk naskah akademik pada suatu Perda termasuk soal RTH ini. Biayanya mungkin lebih murah yah, sebab kalau ada anggaran khusus untuk riset itu bisa lebih maksimal karena akan menghasilkan sesuatu yang lebih faktual atau berkesesuaian dengan kebutuhan,” katanya.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/warga-kota-makassar-rehat-sejenak-di-taman-hasanuddin-jl-hasanuddin-makassar-1.jpg)