Tribun Makassar
Ruang Publik Makassar Tergerus Kepentingan Ekonomi
Persentase luasan RTH di Makassar ini merosot tajam dalam lima tahun terakhir. Tahun 2015 lalu masih pada kisaran luas RTH pada persentase 12 persen
Penulis: Alfian | Editor: Suryana Anas
Semisal data dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) kota Makassar menyebut salah satu penyebab menyusutnya luas RTH di Makassar yakni adanya pembangunan Tol Layang di Jl AP Pettarani sepanjang 10,4 Km yang dimulai Mei 2018 lalu. Lebih dari 1000 pohon ditebang.
Forum Komunikasi Hijau (FKH) Makassar pun menyoroti persoalan ini sebagai sesuatu yang serius. “Gagasan ruang terbuka hijau ini merupakan upaya menyeimbangkan fungsi pemanfaatan ruang di perkotaan hanya saja sejauh ini terkonsentrasi pada persoalan komersil belaka,” ucap ketua FKH Makassar, Ahmad Yusran, saat dihubungi, Kamis (17/10/2020) lalu.
Demi Peningkatan PAD
Sementara itu RTH privat yang dinilai bisa menopang kekurangan RTH secara menyeluruh di Makassar juga tak maksimal. Kepala Seksi ruang terbuka hijau DLH kota Makassar, Novi, mengungkapkan bahwa dikarenakan longgarnya masalah perijinan saat mendirikan bangunan.
Dalam aturan Perwali RTH kota Makassar disebutkan pada Bab V tentang pemanfaatan RTH mencakup kegiatan penghijauan, pembangunan baru, pemeliharaan dan pengamanan ruang terbuka hijau. Pasal 7 dan Pasal 8 menjabarkan mengenai aturan pendirian bangunan privat mulai dari perumahan, tempat usaha seperti perhotelan dan pertokoan diwajibkan memiliki ruang terbuka hijau berupa pohon, tanaman semak dan perdu.
Unutuk pemukiman atau perumahan misalnya dalam jenis persil/kapling dengan ukuran kurang dari 200 m2 wajib ditanami satu pohon pelindung ditambah tanaman semak dan perdu, serta penutup tanah dan/atau rumput. Yang berukuran lebih dari 200 m2 500 m2 wajib ditanami minimal dua pohon pelindung ditambah tanaman semak dan perdu, serta penutup tanah dan/atau rumput, begitu pun untuk ukuran lebih dari 500 m2 wajib ditanami minimal tiga pohon pelindung ditambah tanaman semak dan perdu, serta penutup tanah dan/atau rumput.
Sementara untuk bangunan tempat usaha, kantor, hotel, Industri/Pabrik dan bangunan sejenisnya dengan besaran Koefisien Dasar Bangunan (KDB). Di atas 70%, wajib memiliki minimal dua pohon kecil atau sedang yang ditanam pada lahan atau pada pot berdiameter diatas 60 cm.
KDB 70%-90% wajib menambahkan tanaman dalam pot, sementara di bawah 70%, berlaku seperti persyaratan pada RTH pekarangan rumah, dan ditanam pada area diluar KDB yang telah ditentukan. Kemudian bangunan tanpa pekarangan, wajib memiliki Vertical Garden, Roof Garden dan/atau Green Canopi.
“Semua pengajuan pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini wajib mencantumkan luasan dan letak lokasi RTH pada site plan yang ditujukan kepada SKPD di bidang Perizinan," uca” Novi saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor DLH kota Makassar, Jl Maccini Sawah, Jumat (18/9/2020) lalu.
Tetapi dalam prakteknya, Pemerintah kota yang sudah menetapkan aturan ini kemudian memberikan kelonggaran lantaran memburu Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak semisal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Yah ada banyak yang tidak memperadakan RTH Publik itu, serba salah sih karena kan kalau ada lahan RTHnya itu tidak terhitung pajak, itu dibebaskan berdasarkan aturan tapi lebih banyak mengakali untuk tidak diperadakan saja,” ungkapnya.
Contoh terbesar bangunan di kota Makassar yang tak memiliki RTH privat yakni jejeran rumah toko (Ruko). “Pasti tidak ada itu RTH Privatnya, biasanya kami berikan sosialisasi yah minimal lah kasih pot tanaman di depannya itu pun masih banyakyang tidak jalankan,” sambung Novi.
Hanya saja kelonggaran yang diberikan Pemerintah kota Makassar ini Nampak kontras dengan kebijakan lainnya yang diambil. Hal ini tercermin dari penanaman pohon ketapang kencana di sejumlah jalur di Makassar yang rencananya 7000 pohon menyusut menjadi 5369 pohon saja pada tahun 2016 lalu.
“Itu kalau dilihat peruntukannya juga aneh karena ada yang ditanam di atas trotoar dan di depan-depan pertokoan. Ini kan sesuatu yang kontras, di mana seharusnya pemilik usaha seperti ruko-ruko itu yang didorong menghadirkan RTH Privat, bukannya Pemerintah yang menutupi itu. Seharusnya lahan-lahan lainlah yang diurusi Pemkot,” tutur Ahmad Yusran.
Alhasil proyek pengadaan bibit pohon ketapang kencana yang menggunakan APBD kota Makassar 2016 sebesar Rp 6,9 Milyar itu juga tersandung kasus mark up. Informasi terakhir yang diperoleh tiga orang sudah terpidana, salah satunya Kabid Pertanaman, Budi Susilo.
Pelibatan Riset Minim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/warga-kota-makassar-rehat-sejenak-di-taman-hasanuddin-jl-hasanuddin-makassar-1.jpg)