Tribun Makassar
Ruang Publik Makassar Tergerus Kepentingan Ekonomi
Persentase luasan RTH di Makassar ini merosot tajam dalam lima tahun terakhir. Tahun 2015 lalu masih pada kisaran luas RTH pada persentase 12 persen
Penulis: Alfian | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Muhammad Akbar (29), tengah bersantai di salah satu kedai kopi di sekitar Jl Bontolempangan, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (14/9/2020) siang. Kala itu laki-laki yang kesehariannya sibuk sebagai freelancer desain grafis ini tengah rehat dari pekerjaannya.
Nyaris tiap hari jika tak bekerja dari rumah ia memilih menghabiskan waktunya di kedai kopi sebagai tempat favorit untuk menyelesaikan segala urusan pekerjaannya. Begitu pun saat waktu senggang, lantaran dirinya hobi bermain game online, ia pun tetap berada di kedai. ”mumpung ada wifi gratis, adem dan murah lagi kopinya,” celutuknya.
Hanya sesekali ia memilih liburan ke luar Makassar. Tempat favorit yang ia datangi biasanya wilayah pegunungan yang tak jauh dari Makassar. Salah satunya di puncak Malino, Kabupaten Gowa. “Lumayan enak kalau liburan di tempat-tempat dingin bisa refreshing semua kepenatan selama di kota,” ucap lelaki yang ngefans habis klub PSM Makassar itu.
Orang-orang seperti Akbar yang menghabiskan seluruh masa hidupnya tinggal di perkotaan seperti Makassar mengaku memiliki kejenuhan. Biasanya kejenuhan ini bukan hanya sekedar faktor pekerjaan yang menyita waktu, tetapi faktor suasana dan kota yang begitu penat juga tiap hari harus ia hadapi.
Kendaraan makin menumpuk, memacetkan jalan, menimbulkan polusi. Bangunan-bangunan yang kian hari kian bertambah. Sementara menurutnya tempat untuk bersantai dengan lingkungan yang rindang dan jauh dari kebisingan jarang ditemui. “Jadinya kalau mau ngadem yah di mal atau di kafe sekalian,” tuturnya.
Berbeda dengan Akbar, Andini yang berprofesi sebagai jurnalis masih kerap memanfaatkan waktu senggangnya dengan bersantai di taman kota. Ia mengaku nyaris tiap pekan dirinya memilih berolahraga, sekedar jogging pagi atau hanya santai bersama sejumlah rekannya di beberapa taman kota yang ada di Makassar.
Meskipun menurutnya tak ada banyak pilihan lokasi, tetapi alumni Universitas Negeri Makassar (UNM) ini membiasakan diri mengunjungi taman-taman kota. “Kalau intensitas yah mungkin tiap minggu, jadi tempat joging ada beberapa taman biasa saya datangi tapi memang agak jauh dari rumah saya karena dekat rumah tidak ada,” terang Andini saat ditemui beberapa waktu lalu.
RTH Makin Merosot
Ruang-ruang publik seperti taman bermain dan sebagainya menjadi prioritas kesekian dalam program yang disusun Pemerintah setempat. Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang dijelaskan bahwa setiap wilayah Kota madya/Kabupaten setidaknya memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen dari total luas wilayah.
Faktanya, berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota Makassar tahun 2020 ketersediaan RTH di angka persentase 7,59 persen atau 1334 hektare dari total luas wilayah Makassar 175,77 hektare. Masih minus 22,41 persen dari syarat 30 persen RTH yang ditetapkan pemerintah.
Persentase luasan RTH di Makassar ini merosot tajam dalam lima tahun terakhir. Di mana pada tahun 2015 lalu masih pada kisaran luas RTH pada persentase 12 persen dari total wilayah kota Makassar.
“Ini dikarenakan masifnya pembangunan fisik berupa perumahan, infrastruktur jalan dan bangunan lainnya yang tidak sepadan dengan upaya Pemerintah menggenjot pengadaan taman-taman kota,” ucap Akademisi Tata Wilayah Kota Universitas Hasanuddin.
Padahal selain sudah diatur dalam UU No 26 tahun 2007, terkait tujuan pengadaan RTH dan berbagai aturannya di kota Makassar juga telah melahirkan Peraturan Daerah (Perda) kota Makassar Nomor 3 tentang Penataan dan Pengelolaan RTH tahun 2014. Serta Peraturan Wali kota (Perwali) kota Makassar nomor 69 tentang izin pemanfaatan, penataan, dan pengelolaan RTH tahun 2016.
Dalam aturan Perwali bahkan disebutkan secara terperinci mengenai RTH ini, yakni dibagi dalam dua model yaitu RTH publik yang diperadakan berdasarkan anggaran dari Pemerintah dan RTH Privat yang diperadakan oleh masyarakat ataupun pihak swasta. Capaian 30 persen total RTH yang harus diperadakan di kota Makassar pun dibagi dalam presentase penyediaannya paling sedikit 20 persen untuk RTH publik dan 10 persen untuk RTH privat.
RTH Publik yang menjadi tanggung jawab Pemerintah ibaratnya masih jauh panggang dari api. Penyebab utamanya lantaran Pemerintah kota Makassar dinilai masih mengedepankan keuntungan secara ekonomi melalui upaya secara terus-menerus mengeluarkan izin pembangunan infrastruktur.
Semisal data dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) kota Makassar menyebut salah satu penyebab menyusutnya luas RTH di Makassar yakni adanya pembangunan Tol Layang di Jl AP Pettarani sepanjang 10,4 Km yang dimulai Mei 2018 lalu. Lebih dari 1000 pohon ditebang.
Forum Komunikasi Hijau (FKH) Makassar pun menyoroti persoalan ini sebagai sesuatu yang serius. “Gagasan ruang terbuka hijau ini merupakan upaya menyeimbangkan fungsi pemanfaatan ruang di perkotaan hanya saja sejauh ini terkonsentrasi pada persoalan komersil belaka,” ucap ketua FKH Makassar, Ahmad Yusran, saat dihubungi, Kamis (17/10/2020) lalu.
Demi Peningkatan PAD
Sementara itu RTH privat yang dinilai bisa menopang kekurangan RTH secara menyeluruh di Makassar juga tak maksimal. Kepala Seksi ruang terbuka hijau DLH kota Makassar, Novi, mengungkapkan bahwa dikarenakan longgarnya masalah perijinan saat mendirikan bangunan.
Dalam aturan Perwali RTH kota Makassar disebutkan pada Bab V tentang pemanfaatan RTH mencakup kegiatan penghijauan, pembangunan baru, pemeliharaan dan pengamanan ruang terbuka hijau. Pasal 7 dan Pasal 8 menjabarkan mengenai aturan pendirian bangunan privat mulai dari perumahan, tempat usaha seperti perhotelan dan pertokoan diwajibkan memiliki ruang terbuka hijau berupa pohon, tanaman semak dan perdu.
Unutuk pemukiman atau perumahan misalnya dalam jenis persil/kapling dengan ukuran kurang dari 200 m2 wajib ditanami satu pohon pelindung ditambah tanaman semak dan perdu, serta penutup tanah dan/atau rumput. Yang berukuran lebih dari 200 m2 500 m2 wajib ditanami minimal dua pohon pelindung ditambah tanaman semak dan perdu, serta penutup tanah dan/atau rumput, begitu pun untuk ukuran lebih dari 500 m2 wajib ditanami minimal tiga pohon pelindung ditambah tanaman semak dan perdu, serta penutup tanah dan/atau rumput.
Sementara untuk bangunan tempat usaha, kantor, hotel, Industri/Pabrik dan bangunan sejenisnya dengan besaran Koefisien Dasar Bangunan (KDB). Di atas 70%, wajib memiliki minimal dua pohon kecil atau sedang yang ditanam pada lahan atau pada pot berdiameter diatas 60 cm.
KDB 70%-90% wajib menambahkan tanaman dalam pot, sementara di bawah 70%, berlaku seperti persyaratan pada RTH pekarangan rumah, dan ditanam pada area diluar KDB yang telah ditentukan. Kemudian bangunan tanpa pekarangan, wajib memiliki Vertical Garden, Roof Garden dan/atau Green Canopi.
“Semua pengajuan pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini wajib mencantumkan luasan dan letak lokasi RTH pada site plan yang ditujukan kepada SKPD di bidang Perizinan," uca” Novi saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor DLH kota Makassar, Jl Maccini Sawah, Jumat (18/9/2020) lalu.
Tetapi dalam prakteknya, Pemerintah kota yang sudah menetapkan aturan ini kemudian memberikan kelonggaran lantaran memburu Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak semisal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Yah ada banyak yang tidak memperadakan RTH Publik itu, serba salah sih karena kan kalau ada lahan RTHnya itu tidak terhitung pajak, itu dibebaskan berdasarkan aturan tapi lebih banyak mengakali untuk tidak diperadakan saja,” ungkapnya.
Contoh terbesar bangunan di kota Makassar yang tak memiliki RTH privat yakni jejeran rumah toko (Ruko). “Pasti tidak ada itu RTH Privatnya, biasanya kami berikan sosialisasi yah minimal lah kasih pot tanaman di depannya itu pun masih banyakyang tidak jalankan,” sambung Novi.
Hanya saja kelonggaran yang diberikan Pemerintah kota Makassar ini Nampak kontras dengan kebijakan lainnya yang diambil. Hal ini tercermin dari penanaman pohon ketapang kencana di sejumlah jalur di Makassar yang rencananya 7000 pohon menyusut menjadi 5369 pohon saja pada tahun 2016 lalu.
“Itu kalau dilihat peruntukannya juga aneh karena ada yang ditanam di atas trotoar dan di depan-depan pertokoan. Ini kan sesuatu yang kontras, di mana seharusnya pemilik usaha seperti ruko-ruko itu yang didorong menghadirkan RTH Privat, bukannya Pemerintah yang menutupi itu. Seharusnya lahan-lahan lainlah yang diurusi Pemkot,” tutur Ahmad Yusran.
Alhasil proyek pengadaan bibit pohon ketapang kencana yang menggunakan APBD kota Makassar 2016 sebesar Rp 6,9 Milyar itu juga tersandung kasus mark up. Informasi terakhir yang diperoleh tiga orang sudah terpidana, salah satunya Kabid Pertanaman, Budi Susilo.
Pelibatan Riset Minim
Hadirnya Perda dan Perwali Makassar tentang RTH tak lepas dari riset oleh beberapa ahli. Kemudian di sodorkan ke DPRD untuk dibahas dan disahkan.
Hanya saja setelah beberapa tahun setelah disahkannya Perda dan Perwali RTH ini, dampaknya tidak signifikan dari tujuan awalnya. Beberapa faktor yang membuat hal demikian, di antaranya yakni aturannya dinilai tak tersosialisasikan dengan baik dan juga adanya perubahan cepat pada perilaku masyarakat dalam pembangunan.
Ketua Prodi Perencanaan Wilayah Kota (PWK) Universitas Bosowa, Ir Jufriadi M.SP, mengatakan kecenderungan ini terjadi di kota besar seperti Makassar. Laju pesat pembangunan dan pemikiran masyarakat termasuk Pemerintahnya tak terbendung untuk menghasilkan atau mengejar keuntungan sektor ekonomi.
Hal inilah kemudian menurutnya menjadi hambatan tersendiri untuk penataan wilayah perkotaan, utamanya dalam menghadirkan kota yang nyaman dengan jumlah ruang terbuka hijau memadai.
“Mengapa demikian, karena regulasi yang dihadirkan semisal tidak diperhitungkan sejauh mana kebutuhannya akan menyesuaikan dengan perubahan. Pembangunan infrastruktur yang terus digenjot melalui regulasinya sendiri yang dipermudah dan direvisi setiap saat jadi tantangan untuk regulasi yang menyangkut ketersediaan ruang publik,” ucapnya saat dihubungi, Sabtu (17/10/2020).
Lebih lanjut Jufriadi berharap regulasi seperti Perda dan Perwali RTH yang ada di Makassar haruslah dibuat untuk kebutuhan jangka panjang. “Ada banyak hasil riset soal pembangunan kota yang ramah lingkungan, kota hijau dan lainnya. Tapi memang terkadang Pemerintah kurang responsif atau hanya ala kadarnya dalam penentuan riset mana yang akan digunakan,” sambungnya.
Ia juga menyebut penyusunan regulasi biasanya terkendala dengan waktu dan pendanaan. Padahal menurut ada beberapa langkah yang bisa diambil, pertama yakni riset awal untuk menyesuaikan kebutuhan.
“Tapi biasanya sih langsung pakai riset yang ada untuk naskah akademik pada suatu Perda termasuk soal RTH ini. Biayanya mungkin lebih murah yah, sebab kalau ada anggaran khusus untuk riset itu bisa lebih maksimal karena akan menghasilkan sesuatu yang lebih faktual atau berkesesuaian dengan kebutuhan,” katanya.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/warga-kota-makassar-rehat-sejenak-di-taman-hasanuddin-jl-hasanuddin-makassar-1.jpg)