Tribun Makassar
Ruang Publik Makassar Tergerus Kepentingan Ekonomi
Persentase luasan RTH di Makassar ini merosot tajam dalam lima tahun terakhir. Tahun 2015 lalu masih pada kisaran luas RTH pada persentase 12 persen
Penulis: Alfian | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Muhammad Akbar (29), tengah bersantai di salah satu kedai kopi di sekitar Jl Bontolempangan, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (14/9/2020) siang. Kala itu laki-laki yang kesehariannya sibuk sebagai freelancer desain grafis ini tengah rehat dari pekerjaannya.
Nyaris tiap hari jika tak bekerja dari rumah ia memilih menghabiskan waktunya di kedai kopi sebagai tempat favorit untuk menyelesaikan segala urusan pekerjaannya. Begitu pun saat waktu senggang, lantaran dirinya hobi bermain game online, ia pun tetap berada di kedai. ”mumpung ada wifi gratis, adem dan murah lagi kopinya,” celutuknya.
Hanya sesekali ia memilih liburan ke luar Makassar. Tempat favorit yang ia datangi biasanya wilayah pegunungan yang tak jauh dari Makassar. Salah satunya di puncak Malino, Kabupaten Gowa. “Lumayan enak kalau liburan di tempat-tempat dingin bisa refreshing semua kepenatan selama di kota,” ucap lelaki yang ngefans habis klub PSM Makassar itu.
Orang-orang seperti Akbar yang menghabiskan seluruh masa hidupnya tinggal di perkotaan seperti Makassar mengaku memiliki kejenuhan. Biasanya kejenuhan ini bukan hanya sekedar faktor pekerjaan yang menyita waktu, tetapi faktor suasana dan kota yang begitu penat juga tiap hari harus ia hadapi.
Kendaraan makin menumpuk, memacetkan jalan, menimbulkan polusi. Bangunan-bangunan yang kian hari kian bertambah. Sementara menurutnya tempat untuk bersantai dengan lingkungan yang rindang dan jauh dari kebisingan jarang ditemui. “Jadinya kalau mau ngadem yah di mal atau di kafe sekalian,” tuturnya.
Berbeda dengan Akbar, Andini yang berprofesi sebagai jurnalis masih kerap memanfaatkan waktu senggangnya dengan bersantai di taman kota. Ia mengaku nyaris tiap pekan dirinya memilih berolahraga, sekedar jogging pagi atau hanya santai bersama sejumlah rekannya di beberapa taman kota yang ada di Makassar.
Meskipun menurutnya tak ada banyak pilihan lokasi, tetapi alumni Universitas Negeri Makassar (UNM) ini membiasakan diri mengunjungi taman-taman kota. “Kalau intensitas yah mungkin tiap minggu, jadi tempat joging ada beberapa taman biasa saya datangi tapi memang agak jauh dari rumah saya karena dekat rumah tidak ada,” terang Andini saat ditemui beberapa waktu lalu.
RTH Makin Merosot
Ruang-ruang publik seperti taman bermain dan sebagainya menjadi prioritas kesekian dalam program yang disusun Pemerintah setempat. Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang dijelaskan bahwa setiap wilayah Kota madya/Kabupaten setidaknya memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen dari total luas wilayah.
Faktanya, berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota Makassar tahun 2020 ketersediaan RTH di angka persentase 7,59 persen atau 1334 hektare dari total luas wilayah Makassar 175,77 hektare. Masih minus 22,41 persen dari syarat 30 persen RTH yang ditetapkan pemerintah.
Persentase luasan RTH di Makassar ini merosot tajam dalam lima tahun terakhir. Di mana pada tahun 2015 lalu masih pada kisaran luas RTH pada persentase 12 persen dari total wilayah kota Makassar.
“Ini dikarenakan masifnya pembangunan fisik berupa perumahan, infrastruktur jalan dan bangunan lainnya yang tidak sepadan dengan upaya Pemerintah menggenjot pengadaan taman-taman kota,” ucap Akademisi Tata Wilayah Kota Universitas Hasanuddin.
Padahal selain sudah diatur dalam UU No 26 tahun 2007, terkait tujuan pengadaan RTH dan berbagai aturannya di kota Makassar juga telah melahirkan Peraturan Daerah (Perda) kota Makassar Nomor 3 tentang Penataan dan Pengelolaan RTH tahun 2014. Serta Peraturan Wali kota (Perwali) kota Makassar nomor 69 tentang izin pemanfaatan, penataan, dan pengelolaan RTH tahun 2016.
Dalam aturan Perwali bahkan disebutkan secara terperinci mengenai RTH ini, yakni dibagi dalam dua model yaitu RTH publik yang diperadakan berdasarkan anggaran dari Pemerintah dan RTH Privat yang diperadakan oleh masyarakat ataupun pihak swasta. Capaian 30 persen total RTH yang harus diperadakan di kota Makassar pun dibagi dalam presentase penyediaannya paling sedikit 20 persen untuk RTH publik dan 10 persen untuk RTH privat.
RTH Publik yang menjadi tanggung jawab Pemerintah ibaratnya masih jauh panggang dari api. Penyebab utamanya lantaran Pemerintah kota Makassar dinilai masih mengedepankan keuntungan secara ekonomi melalui upaya secara terus-menerus mengeluarkan izin pembangunan infrastruktur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/warga-kota-makassar-rehat-sejenak-di-taman-hasanuddin-jl-hasanuddin-makassar-1.jpg)