Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Timses Appi Rahman Ditikam

Pelaku Penikaman Timses Appi-Rahman Meninggal Sesak Nafas

Sementara itu Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, menyebut penusukan atau percobaan pembunuhan ini sudah terencana.

Penulis: Alfian | Editor: Imam Wahyudi
ist
Rekonstruksi kasus penikaman timses Appi-Rahman 

Para Tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1e Jo. Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1e Jo. Pasal 355 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 53 KUHP Jo. Pasal 340 KUHP.

Pasal 170 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, Pasal 351 Ayat (2) KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Kemudian Pasal 355 Ayat (1) KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved