Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Timses Appi Rahman Ditikam

Pelaku Penikaman Timses Appi-Rahman Meninggal Sesak Nafas

Sementara itu Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, menyebut penusukan atau percobaan pembunuhan ini sudah terencana.

Penulis: Alfian | Editor: Imam Wahyudi
ist
Rekonstruksi kasus penikaman timses Appi-Rahman 

Pada saat tersangka F bersiap-siap dirinya meminta S untuk menyiapkan kendaraan yang nantinya akan digunakan untuk melarikan diri namun ditolak oleh tersangka S.

Kemudian tersangka F meminta kepada tersangka S untuk memanggilkan tersangka AR alias R (DPO) dan tersangka AR alias R (DPO) mau untuk membawa kabur tersangka F setelah eksekusi/penusukan dilakukan.

Setelah korban di tusuk, tersangka F melarikan diri bersama tersangka tersangka AR alias R (DPO) menggunakan sepeda motor.

Kemudian tersangka F membuang pakaian yang dipakai setelah ekseskusi tersebut di sungai sekitaran Jembatan Dekat Roxy Jakarta Barat untuk menghilangkan barang bukti.

Sedangkan tersangka MNM memerintahkan kepada seluruh anngota FBMB Metro untuk menghapus seluruh video dan berikut chat wa didalam group untuk menghilangkan barang bukti agar tidak dapat terdeteksi oleh pihak Kepolisian.

Selain itu tersangka tersangka F memberikan uang untuk pelaksanaan eksekusi tersebut kepada tersangka S sebesar Rp 1,5 Juta dan oleh tersangka S uang
tersebut dibagikan kepada tersangka F sebesar Rp 500 ribu kepada tersangka JH sebesar Rp 500 ribu.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Setelah menerima adanya laporan dugaan Tindak Pidana dimaksud, Tim Opsnal Subdit 3/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan KASUBDIT 3/RESMOB, Kompol Handik Zusen, Kompol melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengumpulkan
informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan para tersangkanya.

Selanjutnya Tim Opsnal Unit II dan Unit V Subdit 3 / Resmob Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap para tersangka.

Tersangka atas nama AP ditangkap pada hari Minggu tanggal 8 November 2020 disebuah area parkir yang beralamat di Area Parkir Ruko Icon Jl. Meruya Ilir Raya RT. 008/RW.007, Kel. Srengseng, Kec. Kembangan Jakarta Barat dan pada saat ditangkap tersangka habis memakirkan sepeda motornya.

Tersangka atas nama S ditangkap pada hari Senin tanggal 09 November 2020 dirumahnya yang beralamat di Perum Ning’s Residence Blok. A/06 Rt.003/001 Kel. Kalisuren Kec. Tajur Halang Kab. Bogor Prov. Jawa Barat dan saat ditangkap tersangka sedang beristirahat.

Tersangka atas nama MNM ditangkap pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 di Kantor Subdit 3/Resmob setelah selesai dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Tersangka atas nama S Als AR ditangkap pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 dirumahnya yang beralamat di Kapuk Muara RT. 010/004 Kec. Penjaringan Jakarta Utara dan saat ditangkap tersangka sedang beristirahat.

Tersangka atas nama F ditangkap Pada hari Rabu tanggal 11 November 2020 di sebuah Gudang Las di Jalan Raya Manunggal Gg. Husni Meruya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan pada saat ditangkap tersangka sedang bekerja di bengkel las tersebut.

Pasal yang Disangkakan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved