Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Timses Appi Rahman Ditikam

Pelaku Penikaman Timses Appi-Rahman Meninggal Sesak Nafas

Sementara itu Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, menyebut penusukan atau percobaan pembunuhan ini sudah terencana.

Penulis: Alfian | Editor: Imam Wahyudi
ist
Rekonstruksi kasus penikaman timses Appi-Rahman 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polisi menetapkan tujuh tersangka kasus penikaman tim sukses Appi-Rahman, Muharram Majid alias Musjaya.

Dua orang masih berstatus DPO, empat lainnya dihadirkan saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Sementara seorang lainnya berinisial S meninggal dunia, lantaran mengalami serangan jantung saat ditangkap.

Tersangka S ini sempat dilarikan ke rumah sakit akibat sesak nafas namun nyawanya tak tertolong.

“Dua orang masih dalam pengejaran. Salah satu tersangka meninggal tadi karena memang ada penyakit bawaan dan belum sempat kami lakukan pemeriksaan. Ada riwayat penyakit jantung,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, menyebut penusukan atau percobaan pembunuhan ini sudah terencana.

Para tersangkan merupakan warga yang berdomisili di Jakarta namun pemberi perintah dari Makassar yang kini berstatus DPO.

“Kebetulan ada momentum debat di Jakarta, sehingga yang memberi ide ini merencanakan melakukan. Jadi pemberi perintah dari Makassar tetapi semua pelaku di lapangan berdomisili Jakarta,” ungkapnya.

Kronologi

Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus Tindak Pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang dan atau Tindak Pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau Tindak Pidana penganiayaan dengan direncanakan terlebih dahulu dan Atau Tindak Pidana percobaan pembunuhan.

Kasus ini melibatkan tim sukses Appi-Rahman, Muharram Majid alias Musjaya sebagai korban berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/1522/K/XI/2020/Restro Jakpus, Sabtu (7/11/2020).

Kejadian penusukan ini di halte depan Gedung Kompas Gramedia, Jl Tentara Pelajar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Tersangka yang diamankan lima orang yakni F 40 tahun (Peran Eksekutor), MNM 50 tahun (Peran : yang menyuruh untuk melakukan eksekusi penusukan).

Kemudian S 51 tahun (Peran : yang mengarahkan dan menyampaikan situasi kepada
Eksekutor), AP 46 tahun (Peran : yang memantau situasi dilapangan) dan S alias AR, umur 39 tahun (Peran : yang memantau situasi dilapangan).

Dua orang masih berstatus DPO yakni AR alias R, 25 tahun (Peran : yang memantau situasi dilapangan) dan  JH alias J, Laki-laki, umur 40 tahun (Peran : Joki Eksekutor).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved