Politani Pangkep
Perkuat Daya Saing Lulusan, Jurusan Agribisnis Politani Pangkep Gelar Workshop Kurikulum Dual System
Pada Workshop Kurikulum Dual System tersebut, pihak jurusan menghadirkan narasumber dari pihak industri dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Arif Fuddin Usman
Ketua Jurusan Agribisnis Dr Mauli Kasmi mengatakan sertifikasi kompetensi ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing lulusan Jurusan Agribisnis.
"Terutama dalam mencari pekerjaan di tengah semakin ketatnya persaingan dunia kerja," kata Mauli Kasmi dalam sambutannya saat pembukaan uji kompetensi.
Sertifikasi kompetensi, jelas Mauli Kasmi juga sesuai dengan arahan Dirjen Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto bahwa lulusan vokasi harus kompeten.
Baca juga: Webinar Politani Pangkep, Dr Mauli Kasmi Bagi Tips Usaha Bidang Agribisnis Perikanan di Masa Pandemi
Baca juga: Tim PPPUD Ikan Hias dan Karang Hias Politani Pangkep Latih UKM Pembuatan Sistem Resirkulasi Modular
"Sertifikasi kompetensi juga sebagai bukti pengakuan akan kemampuan yang dimiliki oleh lulusan," tegasnya.
Pelaksanaan uji kompetensi pada Jurusan Agribisnis menggunakan 2 skema sertifikasi.
Yaitu skema penyuluh perikanan untuk prodi Agribisnis Perikanan dan skema Executive Administrative Assistant (EAA) untuk prodi Administrasi Bisnis Internasional.
Ketua LSP Politani Pangkep Andi Imran Anshari menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan uji kompetensi tersebut LSP Politani menugaskan 20 asesor.
"Para asesor yang kita tugaskan, yang kompeten pada skema yang diujikan untuk melakukan asesmen kepada mahasiswa Agribisnis," ujar Andi Imran Anshari.
Ada dua metode asesmen yang akan digunakan yaitu metode observasi langsung dan tanya jawab untuk mengumpulkan bukti-bukti kompetensi dari peserta.
Baca juga: Tingkatkan Pendapatan UKM, Abdimas Politani Pangkep Latih UKM Cara Pembuatan Aquarium Ikan Hias Laut
Baca juga: Tips Wirausaha di New Normal, Dibahas di Webinar Program Pengembangan Kewirausahaan Politani Pangkep
Kegiatan Uji Kompetensi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Nomor 59 tahun 2018.
Isinya tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi.
Dari Permen tersebut, semua sekolah tinggi, universitas, dan sekolah vokasi diharapkan melakukan uji kompetensi guna mendapatkan surat keterangan pendamping ijazah (SKPI).
"Sesuai peraturan menteri, sertifikasi kompetensi ini bagian untuk memberikan sertifikat keahlian untuk lulusan sebelum diwisuda," ujar Imran.
"Jadi kegiatan ini statusnya wajib, karena semua lulusan perguruan tinggi harus punya sertifikat kompetensi pendamping ijazah atau SKPI," jelasnya.
Keberadaan SKPI ini, juga menjadi bekal bagi lulusan Politeknik Pertanian Negeri Pangkep bisa bersaing di dunia kerja, tidak hanya dengan andalkan ijazah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/jurusan-agribisnis-politani-pangkep-mengundang-narasumber-kompeten-pada-workshop-kurikulum.jpg)