Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Politani Pangkep

Webinar Politani Pangkep, Dr Mauli Kasmi Bagi Tips Usaha Bidang Agribisnis Perikanan di Masa Pandemi

Pembicara Dr Mauli Kasmi SPi MSi yang memberikan tips cara berusaha di bidang ekspor agribisnis perikanan pada masa pandemi sekarang ini.

Tayang:
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Arif Fuddin Usman
screenshot YouTube tribun timur
Ketua Jurusan Agribisnis Perikanan Politani Pangkep Dr Mauli Kasmi SPi MSi saat tampil sebagai narasumber pada webinar PPK Politani, 14 Agustus 2020 lalu. Mauli Kasmi memberikan tips cara berusaha di bidang ekspor agribisnis perikanan pada masa pandemi sekarang ini. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Program Pengembangan Kewirausahaan (PPK) Politeknik Pertanian Negeri Pangkep ( PPNP) atau Politani Pangkep menggelar webinar kewirausahaan pada Rabu (12/8/2020) lalu.

Webinar tersebut mengangkat tema "Strategi Adaptasi Program Pengembangan Kewirausahaan (PPK) Berkelanjutan di Era New Normal".

Tim PPPUD Ikan Hias dan Karang Hias Politani Pangkep Latih UKM Pembuatan Sistem Resirkulasi Modular

Tingkatkan Pendapatan UKM, Abdimas Politani Pangkep Latih UKM Cara Pembuatan Aquarium Ikan Hias Laut

Pada webinar tersebut, tampil pembicara Dr Mauli Kasmi SPi MSi yang memberikan tips cara berusaha di bidang ekspor agribisnis perikanan pada masa pandemi sekarang ini.

Webinar ini bekerja sama dengan tribun-timur.com dengan menayangkan secara Live YouTube dan Live Facebook di Channel Tribun Timur dan Tribun Timur Berita Online Makassar.

Mauli Kasmi tak lain ketua jurusan Agribisnis Perikanan Politeknik Perikanan Pangkep. Mauli Kasmi juga dikenal sebagai wirausahawan di bidang agribisnis perikanan.

PPK Politeknik Pertanian Negeri Pangkep ( PPNP) atau akrab dikenal dengan Politani Pangkep menggelar webinar kewirausahaan pada Rabu (12/8/2020) lalu.
PPK Politeknik Pertanian Negeri Pangkep ( PPNP) atau akrab dikenal dengan Politani Pangkep menggelar webinar kewirausahaan pada Rabu (12/8/2020) lalu. (dok politani pangkep)

Pada webinar ini Mauli Kasmi membawakan materi dengan tema "Strategi Memulai dan Meningkatkan Usaha di Era New Normal".

Mauli menjelaskan mulai dari Jenis Perizinan yang harus dimiliki, Pendaftaran & Perijinan Dasar, Perizinan Lingkungan dan Standar Bangunan, Perizinan Usaha, dan Perizinan Komersial.

Saat ini mengurus izin sudah sistem Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

4 Jurusan di Politani Pangkep Gagas Kolaborasi Drone dan Kecerdasan Artifisial Prospek Teknologi 4.0

Tips Wirausaha di New Normal, Dibahas di Webinar Program Pengembangan Kewirausahaan Politani Pangkep

OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

“Status saat mengurus izin ini sudah sistem OSS. Anda tinggal mengakses Portal OSS (http://oss.go.id) sudah dilengkapi dengan 2 Fasilitas Utama,” ujarnya.

2 Layanan Sistem OSS, Layanan Publik/Terbuka dan layanan terbatas

Layanan terbuka terdiri dari 4 fitur Utama: -Registrasi Pengguna OSS dengan model Auto Approval, Penjelasan tentang OSS, Informasi Regulasi terkait perijinan berusaha, dan Simulasi Ijin Berusaha

Sedangkan Layanan Terbatas, dengan login pasca pendaftaran, dengan fitur: Pengajuan Ijin Secara Tunggal, Melalui OSS, Track and Trace permohonan Ijin OSS, OSS kom untuk pengajuan keluhan layanan perijinan.

“Adapun alur mudah berusaha dengan OSS ada delapan langkah,” ujar Mauli Kasmi yang kemudian mengurainya satu demi satu.

  • 1. Okte Notaris, untuk melakukan Pengesahan Badan Usaha dan NPWP
  • 2. Registrasi, Mendapatkan Akses ke OSS untuk memasukkan data tambahan
  • 3. NIB & Izin Dasar, Pemberian NIB dan Pendaftaran Izin Dasar
  • 4. Komitmen & Compliance, Pemenuhan Standar Lingkungan, Bangunan, & SLF
  • 5. Usaha Penerbitan Izin Usaha Sektoral (Otomatis)
  • 6. Komitmen & Compliance Izin Komersial, Pemenuhan Standar/ Sertifikasi
  • 7. Komersial / Operasional, Pendaftaran Izin/Sertifikasi
  • 8. Monitoring, Proses Izin, tindakan dan Pelaporan

Pelaksanaan Perizinan lewat OSS

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved