Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BLT

CEK Rekening Sekarang! BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Rp 600 Ribu Sudah Mulai Dicairkan

Setiap pekerja menerima pencairan BLT sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan atau totalnya sebesar Rp 2,4 juta.

Editor: Hasrul
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Bukti mutasi rekening penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 3 Gelombang I (istimewa) dan Ilustrasi uang (shutterstock). 

TRIBUN-TIMUR.COM - CEK Rekening Sekarang! BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Rp 600 Ribu Sudah Mulai Dicairkan

Kabar gembira bagi Karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta di bulan November ini.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah mulai mentransfer BLT Subsidi Gaji gelombang 2 di minggu pertama November 2020 dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Jadi jangan sampai anda melewatkan informasi seputar BLT Subsidi Gaji gelombang 2 dengan cek rekening atau kunjungi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

"Mudah-mudahan hari ini (Jumat kemarin) bisa diserahkan kepada Kemenaker. Setelah datanya clear and clean kami akan meneruskan proses selanjutnya dan akan di transfer ke para pekerja," jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dilansir dari Antara, Sabtu (7/11/2020).

Baca juga: KABAR GEMBIRA! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Sudah Mulai Cair, Cek Rekening Anda

Baca juga: Jadi Tersangka, Lurah Rangas Mamuju Bantah Lakukan Penyalahgunaan BLT

ILUSTRASI-Bantuan subsidi gaji Rp 1,2 juta
ILUSTRASI-Bantuan subsidi gaji Rp 1,2 juta (Tribunnews)

Selain itu, proses transfer ke rekening juga dilakukan melalui bank Himbara sebelum kemudian ditransfer ke masing-masing rekening penerima, termasuk pemilik rekening bank swasta.

Pada pencairan subsidi gaji gelombang pertama, pencairannya dilakukan bertahap dalam beberapa minggu kepada jutaan pekerja. 

Tahun ini, pemerintah memang menjadwal penyaluran bantuan subsidi gaji Rp 600.000 atau bantuan BPJS kepada pekerja dengan gaji per bulan di bawah Rp 5 juta dalam 2 tahap pencairan.

Setiap pekerja menerima pencairan BLT sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan atau totalnya sebesar Rp 2,4 juta.

Namun, pencairan BLT dilakukan setiap 2 bulan sekali, sehingga dalam 1 kali pencairan, pekerja menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

Anggaran yang dialokasikan untuk penerima bantuan subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp 37,74 triliun.

Proses validasi dan verifikasi subsidi gaji karyawan dilakukan baik di Kemenaker maupun BP Jamsostek.

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan salah satunya untuk meningkatkan daya beli pekerja. Sementara itu, bantuan bagi korban PHK dilakukan lewat program Kartu Prakerja.

"Bukan berarti pemerintah diam begitu saja, karena sampai sekarang pemerintah masih terus memberikan subsidi kepada para pekerja dalam bentuk subsidi upah atau gaji. Jadi ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada," jelas Ida.

"Saya menyaksikan sendiri teman-teman pekerja yang mendapatkan subsidi gaji atau upah, mereka merasakan kehadiran negara dalam kondisi mereka mengalami pengurangan upah," kata Ida lagi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved