Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

Jadi Tersangka, Lurah Rangas Mamuju Bantah Lakukan Penyalahgunaan BLT

Kasus dugaan penyalahgunaan BLT untuk kepentingan politik di Kelurahan Rangas, Mamuju kini berada di meja penyidik Reskrim Polresta Mamuju

Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/NURHADI
Lurah Rangas Mamuju Wahyudin Firdaus didampingi kuasa hukumnya saat ditemui sejumlah wartawan di salah satu warkop di dekat Pasar Baru Mamuju, malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU -- Kasus dugaan penyalahgunaan BLT untuk kepentingan politik di Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, kini berada di meja penyidik Reskrim Polresta Mamuju.

Lurah Rangas Wahyudin Firdaus resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkumdu.

Berkas perkara resmi diserahkan ke Reskrim Polresta Mamuju setelah statusnya dinaikkan ke tahap sidik usai pembahasan di Gakkumdu.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Roedjito menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemanggilan saksi.

"Penetapan tersangka berdasarkan pembahasan di Bawaslu, terkait laporan adanya oknum lurah yang melaksanakan pembagian BLT di rumah kepala lingkungan yang mana disitu ada terpasang baligho salah satu paslon yakni petahana, sehingga laporannya di bahas di Bawaslu dan saat ini sudah naik ke tahap penyidikan,"kata Roedjito kepada wartawan di Mapolresta Mamuju, Jumat (6/11/2020).

Tersangka dikenakan pasal 188 Undang-Undang nomor 1 tahun 2015, sebagaimana di ubah terakhir kali Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, Kemudian sebagai peraturan pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, Bupati dan Walikota.

“Untuk ancaman hukumannya paling singkat satu bulan, atau paling lama enam bulan, dengan denda sedikitnya Rp. 600 ribu atau paling banyak Rp. 6 juta,"ungkapnya.

Dikatakan, proses penyelidikan akan di lakukan paling lambat 14 hari ke depan.

"Selama 14 hari adalah waktu penyidikan dan kita sudah layangkan surat panggilan terhadap tersangka, tapi belum menghadiri panggilannya, rencana akan kami panggil lagi besok" tutup Roedjito.

Ditemui wartawan di salah satu warkop, Wahyudin Firdaus membantah telah melakukan penyalahgunaan BLT untuk mengkampanyekan salah satu Paslon.

"Saya khawatir jangan sampai saya dituduh korupsi dana BLT. Pembagian dana BLT ini dilakukan Dinas Sosial, saya hanya menunjukkan tempat pembagian dan memfasilitasi Dinsos," kata Wahyudin, Jumat (6/11/2020) malam.

Wahyudin mengaku dirinya ditersangkakan karena dianggap tidak netral sebagai ASN dengan membagikan BLT di salah satu rumah kepala lingkungan tempat baliho petahana terpasang.

"Yang disangkakan untuk saya adalah persoalan netralitas ASN, dugaanya membagi BLT di posko pemenangan," katanya.

Dia juga mengungkapkan rumah tempat pembagian BLT itu bukan posko pemenangan petahana.  Baliho yang terpasang di rumah kepala lingkungan resmi dari KPU Mamuju.

"Saya tidak menyangka di rumah kepala lingkungan, ada baliho petahana,"ucap Wahyudin.

Menurutnya, rumah kepala lingkungan tersebut memang sudah menjadi tempat penyaluran segala jenis bantuan. Jauh sebelumnya sudah sering bagikan BST dan BLT disitu.

"Pembagian BLT di rumah kepala lingkungan atas permintaan warga. Baliho itu saya tidak perhatikan yang jelasnya selama ini pembagian tidak ada baliho,"tutur Wahyudin. (tribun-timur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved