Sosok David Makes Penguasa Lahan di Pulau Komodo, Orang Kementerian Tahu Dia, Kakaknya Terkenal
Proyek besar ini dikerjakan dibawah Kementerian PUPR dan menggunakan jasa perusahaan PT Segara Komodo Lestari (SKL).
Upaya konservasi terus dilakukan oleh pemerintah sampai saat ini dengan menyinergikan kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan.
Komodo yang disebut "ora" oleh masyarakat di Pulau Komodo ini merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 106/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/12/2018.
Pengembangan wisata di Taman Nasional Komodo akan diarahkan menjadi destinasi wisata super prioritas berdasarkan amanat presiden.
Satu di antara penataan kawasan Taman Nasional Komodo, terletak di Lembah Loh Buaya yang masuk di Pulau Rinca.
Pulau Rinca dengan luas sekira 20.000 hektar dihuni oleh 1.300 ekor komodo.
Sementara, populasi komodo di Lembah Loh Buaya adalah 5 persen dari populasi di Pulau Rinca atau sekira 66 ekor.
Ada sekitar 15 ekor komodo yang berkeliaran di sekitar area pembangunan sarana dan prasarana di Loh Buaya.
Selama proses pembangunan sarana prasarana, satwa komodo diawasi oleh 5 sampai 10 petugas lapangan, untuk memastikan satwa komodo aman dan terlindungi.
